Bisnis.com, JAKARTA - Teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending legal mulai bisa bernafas lega, karena aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal kini bakal lebih sulit beredar bebas.
Juru Bicara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andi Taufan Garuda Putra mengungkap hal ini menanggapi terealisasinya kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama 12 kementerian & lembaga dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) dengan Google.
Sekadar informasi, aplikasi pinjol ilegal dan pinjaman pribadi yang selama ini berkeliaran di Google Play Store akan dihapus, karena terganjal persyaratan peredaran aplikasi yang ketat, yaitu penyertaan bukti perizinan dari OJK.
"Selama ini kemudahan fintech ilegal membuat dan meluncurkan aplikasinya tanpa mendaftar ke OJK, menjadi salah satu faktor pendukung pinjol ilegal masih beredar di masyarakat," ujarnya, Selasa (24/8/2021).
Oleh sebab itu, pria yang juga Founder & CEO PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) ini mengungkap AFPI menyambut baik langkah kolaborasi tersebut sebagai upaya bersama dalam memberantas dan mempersempit ruang gerak pinjol ilegal.
Namun demikian, seperti diketahui pinjol ilegal bukan hanya mampu menjaring korban lewat marketplace aplikasi telepon pintar, namun juga lewat laman website, bahkan SMS, dan kanal pribadi lainnya.
Oleh sebab itu, Taufan menekankan bahwa AFPI secara tegas terus berkerja sama dengan berbagai stakeholder untuk semakin mempersempit ruang gerak operasional pinjol ilegal, dan fintech ilegal lain secara umum.
"Kita secara tegas tidak mentolerir beroperasinya fintech ilegal yang kerap merugikan masyarakat dan membawa pengaruh buruk kepada industri yang tengah berkembang ini, khususnya kepada fintech terdaftar yang menyelenggarakan bisnisnya sesuai dengan ketentuan OJK," tambahnya.
Contoh kerja sama AFPI yang terus digelar bersama OJK, salah satunya secara konsisten memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak meminjam kepada fintech illegal agar tidak terjerat masalah di kemudian hari.
Selain itu, secara preventif, AFPI telah terus menggandeng beragam pihak, komunitas, dan institusi, dalam mengedukasi masyarakat terkait bahaya pinjol ilegal, serta hal-hal apa saja yang melanggar kode etik atau tidak boleh dilakukan oleh suatu platform fintech pendanaan.
"Asosiasi juga telah membentuk komite etik yang akan mengawasi pelaksanaan kode etik operasional atau code of conduct [CoC] Fintech P2P Lending untuk memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen terjaga. Seperti larangan mengakses kontak dan juga pengawasan penetapan biaya pinjaman maksimal pinjaman," tutupnya.