Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Perkreditan Rakyat Universal Jawa Barat (BPR Universal Jabar) menggabungkan diri ke dalam PT Bank Perkreditan Rakyat Universal (BPR Universal).
Dalam pengumuman yang dipublikasikan pada Rabu (1/9/2021), penggabungan ini telah efektif sejak 27 Agustus 2021 dan telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK.)
Tujuan penggabungan kedua BPR ini dilakukan dalam rangka memperkuat layanan, permodalan dan infrastruktur serta mendukung upaya program pemerintah dalam rangka konsolidasi.
Sebelum penggabungan, BPR Universal mencatatkan pertumbuhan yang positif. Hal ini dibuktikan dengan pertumbuhan kredit sebesar 36,2 persen dan dana pihak ketiga mencapai 58,7 persen year-on-year (yoy), dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Dalam pengumuman tersebut juga dinyatakan seluruh transaksi perbankan dengan nasabah di semua kantor BPR berjalan normal seperti bisa.
Sebelumnya, OJK menyatakan banyak menerima pengajuan permohonan BPR untuk merger, seiring dengan tenggat kewajiban modal inti minimum yang semakin dekat.
Kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum Bank Perkreditan Rakyat tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/20215. Modal inti minimum BPR ditetapkan sebesar Rp6 miliar wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat melihat banyak BPR melakukan merger untuk memenuhi kewajiban modal inti tersebut. BPR memiliki masa transisi untuk memenuhi kewajiban modal inti yakni Rp3 miliar di 2020 dan Rp6 miliar di 2024.
Merger biasanya dilakukan antar BPR yang dimiliki oleh pemegang saham yang sama. Di samping itu, beberapa BPR juga diketahui mengakuisisi BPR yang lain. OJK mencatat sudah ada lebih dari 10 BPR yang melakukan penggabungan. Pada tahun ini, OJK telah memproses sekitar 4-5 izin merger BPR.