Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fintech Syariah yang Kantongi Izin OJK Terus Bertambah

Anggota AFSI di sektor jasa keuangan atau di bawah regulasi OJK, ada 8 fintech peer-to-peer [P2P] lending, 6 platform inovasi keuangan digital [IKD], dan 5 platform securities crowdfunding [SCF] yang masih berproses.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Para pelaku teknologi finansial (tekfin/fintech) berbasis syariah mulai meramaikan jajaran platform resmi dengan lisensi berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hal ini diungkap Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya dalam diskusi virtual Business Meeting Lembaga Keuangan Syariah sektor IKNB, Selasa (14/9/2021). 

"Kami sudah ada beberapa anggota resmi, dapat beroperasi, dan mendapatkan lisensi Bank Indonesia maupun OJK. Terkhusus anggota AFSI yang di sektor jasa keuangan atau di bawah regulasi OJK, ada 8 fintech peer-to-peer [P2P] lending, 6 platform inovasi keuangan digital [IKD], dan 5 platform securities crowdfunding [SCF] yang masih berproses," jelasnya. 

Ronald mengungkap bahwa pelaku UMKM yang mulai berminat memasuki ekosistem syariah secara total, bisa memilih layanan dari beberapa platform tersebut, disesuai dengan kebutuhan masing-masing. 

Fintech P2P lending berguna untuk memperoleh modal kerja atau pinjaman produktif bernilai kecil dan tergolong tempo singkat. Beberapa pemain resmi anggota AFSI, yaitu Ammana, Qazwa, ALAMI, Duha Syariah, Ethis, Kapital Boost, DanaSyariah, dan Berkah. Masing-masing memiliki akad berbeda atau segmen tersendiri mulai dari UMKM di level mikro sampai menengah, sampai terkhusus properti. 

Adapun, 6 pemain IKD terdiri dari 4 klaster aggregator, yaitu Sobat Syariah, SyarQ, eFunding, dan OneShaf, sisanya ada penyedia tanda tangan digital PrivyID yang mengakomodasi akad syariah dari lembaga keuangan secara digital dan credit score Tongdun. 

Terakhir, pemain securities crowdfunding anggota AFSI yang tengah memproses izin OJK sebagai penyelenggara fintech urun dana syariah, yaitu Urun-RI, URUNMODAL, Xaham, dan Vestora. Adapun, Shafiq (PT Shafiq Digital Indonesia) telah terlebih dulu memperoleh izin. 

Ronald mengungkap bahwa salah satu keuntungan UMKM yang berminat menggunakan layanan digital syariah secara penuh, yaitu potensi terhubung dengan ekosistem syariah yang lebih besar. 

Hal ini terdorong oleh tiga pilar, yaitu literasi syariah yang makin terdongkrak, talent atau sumber daya manusia (SDM) terkhusus yang makin kompeten, serta perkembangan infrastruktur keuangan digital yang masif, didukung terbentuknya Bank Syariah Indonesia. 

"AFSI sendiri telah memiliki ekosistem yang besar dengan lebih dari 100 member, yang bersinergi, bersama-sama mendorong ekosistem syariah melalui pemanfaatan teknologi. Anggota pun bukan hanya penyelenggara, namun juga ada lembaga pendidikan, perbankan syariah, lembaga hukum, dan lainnya," tambahnya. 

Pelaku usaha yang ingin menerapkan prinsip syariah secara penuh mulai dari merambah layanan fintech pun tak perlu ragu, karena Indonesia tergolong salah satu ekosistem syariah yang berkembang pesat. 

Didorong banyaknya kaum muda yang memang didominasi unbanked & underserved, populasi muslim besar, kelas menengah yang berkembang, serta telah diakui dunia sebagai Digital Ready Country

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper