Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kinerja Unit-linked Tetap Moncer Meski Aturan Bakal Diperketat

Langkah OJK yang akan mengatur lebih ketat pemasaran produk unit-linked diharapkan dapat membuat pemasaran produk unit-linked menjadi lebih transparan sehingga nasabah mengerti fitur produk tersebut secara jelas.
Ilustrasi asuransi/Reuters
Ilustrasi asuransi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha di sektor asuransi jiwa memandang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau lebih dikenal sebagai unit-linked masih diminati masyarakat, di tengah rencana pengetatan produk unit-linked oleh regulator.

Hal ini terlihat dari perolehan premi dari produk unit-linked yang masih menunjukkan kinerja positif sepanjang semester I/2021. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat sampai dengan Juni 2021, pendapatan premi produk unit-link industri asuransi jiwa mencapai Rp64,44 triliun atau tumbuh 17 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kontribusinya mencapai 62 persen terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, tumbuhnya kinerja dan besarnya kontribusi tersebut menunjukkan produk unit-link masih diminati dan menjadi primadona masyarakat. Terkait banyaknya kasus atau komplain yang muncul terkait produk unit-link ini, dia percaya dapat ditangani dengan baik oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa.

"Ada nasabah yang sebetulnya happy dengan unit-link, yang kebutuhan asuransinya terjawab dengan produk ini dan ternyata produknya masih jadi produk utama, hampir 2/3 produk asuransi jiwa yang ada di market Indonesia adalah PAYDI," ujar Budi, belum lama ini.

Dia juga menyebut, premi bisnis lanjutan yang didominasi produk unit-linked juga masih tumbuh positif. Premi bisnis lanjutan sepanjang semester I/2021 tercatat mencapai Rp36,7 triliun atau tumbuh 2,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kabid Operasional dan Perlindungan Konsumen AAJI Freddy Thamrin menambahkan bahwa produk unit-linked sebetulnya merupakan produk yang bagus, hanya saja banyak nasabah yang tidak mengerti fitur produk asuransi yang di-bundling dengan investasi tersebut sehingga menimbulkan banyak komplain.

"Walaupun unit-linked dalam beberapa kasus ada masalah, tapi sudah berhasil diselesaikan. Toh, angkanya [perolehan premi unit-linked] tetep naik. Pemegang polis yang mengerti, ya tetap beli. Produk ini pasti tetap akan dibeli," kata Freddy.

Dia pun mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur lebih ketat pemasaran produk unit-linked ini. Diharapkan pengaturan tersebut dapat membuat pemasaran produk unit-linked menjadi lebih transparan sehingga nasabah mengerti fitur produk tersebut secara jelas.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menargetkan aturan baru terkait pengetatan pemasaran produk unit-linked dapat diterbitkan pada tahun ini dalam bentuk Surat Edaran (SE). Poin utama dalam aturan baru tersebut adalah mendorong perusahaan asuransi untuk lebih transparan dalam melakukan penjualan produk unit-linked dan memastikan pemahaman nasabah atas karakteristik produk unit-linked.

Transparansi perusahaan dan pemahaman nasabah, menurutnya, menjadi kunci untuk menghindari potensi dispute yang ditimbulkan dari produk tersebut. Pasalnya, banyak protes muncul karena nasabah tidak memahami adanya risiko penurunan unit-linked karena pengaruh fluktuasi pasar modal. Hal ini mengingat mayoritas penempatan investasi oleh perusahaan asuransi ada di pasar modal.

"Dalam SE ini tadinya kami mau batasi, karena ini dikaitkan dengan investasi yang boleh membeli adalah orang-orang yang sudah terbukti mengerti risiko pasar modal. Waktu itu sempat terbesit pakai SID [single investor identification] tapi dapat tantangan, kami cari lagi solusinya," ungkap Riswinandi dalam sebuah FGD, Kamis (16/9/2021).

"Perubahannya [aturan unit-linked] agak drastis. Beberapa hal saat ini masih didiskusikan. Kami sebetulnya ada target dalam tahun ini peraturan SE baru keluar," imbuhnya.

Sementara itu, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (Sinarmas MSIG Life) juga mencatatkan pertumbuhan premi produk unit-linked sepanjang semester I/2021.

Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life Wianto Chen mengatakan, perusahaan membukukan pendapatan premi bruto senilai Rp1,9 triliun sepanjang semester I/2021 atau naik 46 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari sisi produk, pertumbuhan perolehan premi ini didorong oleh produk unit-linked.

"Unit-linked tumbuh 38 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sementara produk tradisional tumbuh 20 persen. Saya lihat ada dua hal. Untuk yang tradisional ini didorong karena memang demand naik karena kesadaran masyarakat terutama akibat kondisi Covid-19. Untuk single premium dan unit-linked ini banyak dipengaruhi situasi market," katanya menjawab pertanyaan Bisnis, baru-baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper