Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Sumut menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Lintas Instansi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Penyerahan itu dilakukan pada kunjungan silaturahim Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan didampingi Sekretaris Perusahaan Syahdan Ridwan Siregar dan Pimpinan Bidang Hukum Muhsin Adlin Rabu (29/9/2021).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Asdatun Kejati Sumut Prima Idwan Mariza.
Sebanyak 26 SKK mengenai kredit bermasalah dari debitur Bank Sumut dengan nilai kredit Rp192 miliar diserahkan kepada Kejati sebagai bentuk komitmen dan kerja sama penanganan kredit bermasalah di Bank Sumut.
Pemberian SKK tersebut merupakan bentuk kerja sama Bank Sumut untuk memberikan kuasa kepada kejaksaan untuk membantu percepatan penanganan kredit bermasalah di Bank Sumut. Melalui SKK tersebut Bank Sumut berharap penanganan kredit bermasalah dapat lebih optimal dengan dukungan dari Kejatisu.
Sebelumnya, pada pelaksanaan rakor Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan melaporkan beberapa upaya yang telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi KPK terdahulu untuk menangani kredit bermasalah, di antaranya pakta integritas yang telah dilakukan untuk seluruh karyawan dan mitra Bank Sumut, pembentukan task force untuk percepatan pemulihan kredit bermasalah, dan pemulihan aset.
Rahmat juga menyampaikan, perseroan sudah berkomitmen untuk memperkuat pencegahan korupsi dan menindaklanjuti, khususnya kredit bermasalah yang terjadi saat ini. Nantinya penanganan kredit bermasalah dan pencegahan korupsi ini juga akan dilaksanakan di seluruh Kantor Cabang Bank Sumut bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah wilayah kerja.
Baca Juga
Pada Kesempatan itu Asdatun Kejati Sumut menyampaikan Kejatisu dalam hal ini Asdatun siap mendukung Bank Sumut untuk percepatan penyelesaian kredit bermasalah sejalan dengan fungsi Bidang Datun sebagai jaksa pengacara Negara.
Asdatun juga memberikan sebuah buku yang berjudul "Penulusuran Aliran Uang, Konsep Pengembalian Kerugian Keuangan Dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang" yang di mana penulis dari buku tersebut adalah Asdatun Kejati Sumut Prima Idwan Mariza.