Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat aturan industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending terkait penagihan utang kepada para peminjam (borrower).
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Dewi Astuti mengakui bahwa regulasi yang ada, yaitu ketentuan POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, memang belum memberikan koridor terkait aktivitas penagihan.
"Untuk saat ini yang sudah diatur [di IKNB] baru terkait penagihan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, sedangkan untuk fintech P2P lending belum diatur. Ini justru salah satu materi yang akan kami tambahkan di POJK yang baru," ujarnya, Jumat (15/10/2021).
OJK pun meyakini bahwa aturan baru terkait hal ini memiliki urgensi, setelah melihat adanya fenomena jasa kolektor pihak ketiga atau akrab disapa debt collector 'bermain di dua kaki'.
Dalam artian, para pelaku yang terlibat dalam sindikat platform pinjaman online (pinjol) ilegal, ternyata juga melayani layanan penagihan beberapa fintech P2P lending resmi. Hal ini terungkap dalam penggrebekan salah satu kantor pinjol ilegal oleh pihak kepolisian.
Menggunakan jasa kolektor pihak ketiga yang kredibel, harapannya mampu menjaga penagihan pemain fintech P2P lending berizin dari hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat, dan terhindar dari praktik penagihan oleh pinjol ilegal yang bisa seenaknya menagih secara tak beretika lewat kekerasan atau ancaman, serta mencuri data pribadi.
"Maka dari itu, isu mengenai penagihan akan diatur ketat, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga yang tersertifikasi. Harapannya, aturan yang akan datang memberikan penguatan prudential dan perlindungan konsumen. Mohon doa supaya aturan segera keluar," tutupnya.