Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan terpantau stabil pada akhir kuartal III/2021, termasuk industri asuransi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyebut bahwa industri asuransi mampu mengantongi penghimpunan premi asuransi sebesar Rp22,2 triliun pada September 2021.
"Dengan rincian asuransi jiwa sebesar Rp15,1 triliun, asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp7,1 triliun," ujar Wimboh dalam konferensi pers virtual Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), Rabu (27/10/2021).
Sementara itu, industri asuransi juga memiliki ketahanan permodalan yang memadai. OJK mencatat risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing berada di level 587,7 persen dan 341,6 persen pada September 2021, jauh di atas jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
"OJK akan terus mendukung berbagai kebijakan untuk mendukung sektor usaha yang berdampak bagi pemulihan ekonomi nasional, juga akan terus senantiasa mencari peluang, kebijakan apa lagi dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi dan tetap dalam koridor bagaimana menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Wimboh.
OJK juga terus mendorong transformasi digital sektor jasa keuangan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Wimboh berujar, transformasi difokuskan pada pemberian layanan atau produk yang cepat, mudah, murah, dan kompetitif kepada masyarakat, serta peningkatan kemudahan dan perluasan akses masyarakat unbankable dan UMKM.