Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bos OJK Sebut Pembiayaan via Pinjol Legal Melejit 116,2 Persen

Oustanding pembiayaan industri teknologi finansial pendanaan bersama atau peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp27,48 triliun atau tumbuh 116,2 persen pada akhir kuartal III/2021.
Aziz Rahardyan
Aziz Rahardyan - Bisnis.com 27 Oktober 2021  |  15:51 WIB
Bos OJK Sebut Pembiayaan via Pinjol Legal Melejit 116,2 Persen
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut penerapan keuangan berkelanjutan berbasis environmental, social, and governance (ESG) di pasar modal sangat penting karena akan memberikan nilai positif bagi emiten dan pasar keuangan Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA - Industri teknologi finansial pendanaan bersama atau peer-to-peer (P2P) lending menjadi komponen Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang tercatat bertumbuh secara signifikan sampai kuartal III/2021.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkap hal ini dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), Rabu (27/10/2021).

"Teknologi finansial P2P lending pada September 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan Rp27,48 triliun, atau tumbuh sebesar 116,2 persen secara year on year [yoy]," ungkapnya.

Sekadar informasi, fintech P2P lending merupakan platform yang mempertemukan peminjam dana (borrower) di sektor produktif maupun konsumtif yang notabene underserved atau unbankable, dengan para pendana (lender) individu atau institusi.

Wimboh menjelaskan bahwa sektor IKNB tengah didukung agar pulih lebih cepat, terutama dalam melaksanakan perannya sebagai financial intermediary. Salah satunya, lewat memperkuat edukasi masyarakat berkaitan berbagai macam produk keuangan non-bank, sehingga masyarakat paham produk seperti apa saja yang bisa dipilih.

Terkini, lembaga jasa keuangan di sektor IKNB lainnya pun telah menunjukkan pemulihan pada kuartal III/2021.

Outstanding perusahaan pembiayaan (multifinance) membaik dibandingkan kuartal sebelumnya menjadi Rp359,1 triliun, dengan risiko kredit macet yang juga mengalami perbaikan.

Sementara, industri asuransi mencatatkan pendapatan premi Rp22,2 triliun, dengan rincian kontribusi asuransi jiwa Rp15,1 triliun dan asuransi umum dan reasuransi Rp7,1 triliun.

Ke depan, OJK bakal mendorong berbagai kebijakan lembaga jasa keuangan yang ikut mendukung sektor usaha yang berdampak bagi pemulihan ekonomi nasional, seiring terus berlangsungnya pencarian peluang kebijakan apa lagi dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi.

Salah satunya, transformasi digital lembaga jasa keuangan dari sisi layanan dan produk supaya semakin cepat, mudah, murah, kompetitif, serta bermanfaat bagi masyarakat.

"Terutama akses yang mudah dan harga yang murah, dan meng-cover seluruh area, terutama masyarakat yang tidak bisa dilayani secara fisik, termasuk masyarakat pengusaha yang masih unbankable dan dalam kategori UMKM," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pembiayaan OJK kssk P2P lending
Editor : Azizah Nur Alfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top