Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AFPI Sepakat Turunkan Bunga Harian Pinjol hingga 50 Persen

AFPI sepakat menurunkan sementara biaya pinjaman dari maksimal 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari. Langkah ini sebagai upaya memberantas penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat untuk menurunkan sementara batas atas tingkat biaya pinjaman fintech lending hingga 50 persen. Biaya pinjaman akan diturunkan dari maksimal 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai salah satu upaya asosiasi untuk turut memberantas penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kami sudah melakukan review dan sepakat untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50 persen. Ini sebagai salah satu upaya pinjaman atau fintech lending ini bisa terjangkau dengan skala ekonomis yang lebih murah, sehingga masyarakat bisa benar-benar membedakan antara yang ilegal dengan yang resmi," ujar Adrian dalam media gathering virtual, Jumat (22/10/2021).

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menambahkan, penurunan biaya pinjaman ini hanya berlaku sementara selama 1 bulan dan akan dikaji lagi nantinya. Hal ini mempertimbangkan efek dari penurunan biaya pinjaman akan cukup signifikan terhadap pelaku industri.

"Efek penurunan tersebut, anggota kami tentu akan memilih para peminjam yang lebih kurang berisiko sehingga tingkat pencairan mungkin tidak setinggi sebelumnya. Pencapaian jumlah yang dapat diberikan pinjaman mungkin tidak sebesar sebelumnya karena upaya menyeimbangkan antara risiko dan return harus ditanggung oleh pemberi pinjaman," kata Sunu.

Menurutnya, keputusan untuk menurunkan biaya pinjaman merupakan keputusan yang berat bagi pelaku industri karena pelaku industri harus melakukan penyesuaian produk dan manajemen risikonya.

Oleh karena itu, AFPI mengharapkan dukungan dari para pemangku kepentingan dan regulator. Dukungan yang paling mendesak adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. RUU ini dinilai menjadi kunci agar penyedia platform fintech lending dapat melakukan analisa risiko peminjam lebih akurat. Menurunnya risiko penyaluran pinjaman tentunya akan turut mengurangi bunga pinjaman yang dikenakan.

Sejalan dengan upaya penurunan biaya pinjaman ini, AFPI juga berharap industri pendukung fintech lending juga dapat memberikan keringanan dari sisi biaya layanan transaksi.

Selain itu, AFPI berharap dalam 1 bulan ke depan ini, para penegak hukum dapat memproses dan memberikan efek jera kepada seluruh pelaku fintech lending ilegal beserta sektor pendukung yang melakukan kerja sama. Fintech lending ilegal diharapkan dapat diberantas secara tuntas dalam 1 bulan ke depan ini.

Adapun, terkait waktu pengimplementasian tingkat biaya pinjaman maksimal 0,4 persen per hari kepada anggota AFPI belum ditentukan.

"Keputusan baru hari ini. Tentu saja akan perlu waktu efektif berlakunya karena sebagai platform elektronik akan butuh perubahan dari sisi teknis secara digital dan teknis informasinya, serta SOP. Kami akan beri waktu ke anggota kami," tutur Sunu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper