Bisnis.com, JAKARTA – Penurunan suku bunga dasar kredit rupiah (prime lending rate) atau SBDK masih terus berlanjut.
Kini, giliran Bank DBS Indonesia, Bank KEB Hana, Bank Ganesha, dan Bank Woori Saudara yang ikut memperbarui SBDK untuk periode November 2021.
Dihimpun dari masing-masing laman perseroan, Kamis (4/11/2021), berikut adalah daftar bank yang memangkas suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk periode November 2021:
1. Bank DBS Indonesia
Berdasarkan resmi perseroan pada Kamis (4/11/2021), PT Bank DBS Indonesia menetapkan SBDK untuk segmen kredit korporasi dan ritel masing-masing sebesar 4,70 persen dan 6,88 persen. Namun, DBS Indonesia tidak menyediakan kredit mikro.
Adapun kredit konsumsi KPR atau kredit pemilikan rumah, DBS Indonesia memangkasnya menjadi 7,72 persen yang pada periode sebelumnya 7,75 persen.
Baca Juga
Sementara itu, kredit konsumsi non KPR juga tidak disediakan perseroan. SBDK ini mulai berlaku pada 3 November 2021.
“Dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan,” tulis laman perseroan, seperti dikutip pada Kamis (4/11/2021).
2. Bank KEB Hana
PT Bank KEB Hana Indonesia juga menetapkan SBDK untuk periode 8 Oktober hingga 9 November 2021.
Perseroan menetapkan SBDK untuk segmen kredit korporasi dan ritel masing-masing sebesar 6,50 persen dan 7,25 persen. Sedangkan, untuk kredit mikro sebesar 8,00 persen.
Adapun, Bank KEB Hana menetapkan kredit konsumsi KPR dan non KPR masing-masing sebesar 7,00 persen dan 9,50 persen.
3. Bank Ganesha
PT Bank Ganesha Tbk. (BGTG) memberikan kredit korporasi sebesar 11 persen, kredit ritel sebesar 13 persen, dan kredit mikro sebesar 15 persen untuk periode November 2021.
Kemudian, untuk kredit konsumsi KPR dan non KPR, Bank Ganesha memberikan kredit masing-masing sebesar 12 persen dan 13,50 persen.
4. Bank Woori Saudara
Selanjutnya, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. (SDRA) menetapkan kredit korporasi dan ritel masing-masing sebesar 8 persen dan 11,50 persen. Sedangkan, Bank Woori tidak menyediakn kredit mikro.
Sementara itu, untuk kredit KPR dan non KPR masing-masing diberikan sebesar 10,25 persen dan 11,25 persen.