Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sebut Fintech Bakal Diatur dalam UU

OJK menyebutkan sudah ada pembahasan agar aturan fintech masuk dalam Undang-undang.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan sejumlah kerangka regulasi atau kebijakan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dalam mengakses sektor jasa keuangan digital atau fintech.

Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maskum menyebutkan bahwa tengah ada pembahasan penyediaan payung hukum terkait keberadaan financial technology (fintech) dalam bentuk undang-undang.

Undang-undang fintech diperlukan untuk memberikan aturan dan sanksi yang jelas atas penyelenggaraan fintech, termasuk memberikan kekuatan hukum dalam menindak pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Sekarang ini sedang ada pembahasan agar fintech menjadi bagian dari suatu undang-undang karena terus terang hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur fintech sehingga fintech yang tidak berizin belum diatur secara undang-undang," kata Maskum, Senin (8/11/2021).

Terkait hal tersebut, kata Maskum, OJK juga telah menyusun masterplan terkait sektor jasa keuangan yang di dalamnya juga mencakup pengaturan fintech.

Selain itu, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat dalam mengakses sektor jasa keuangan digital atau fintech, OJK juga sedang menyempurnakan peraturan OJK (POJK) terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Maskum berharap dukungan ini dapat mengatasi berbagai isu terkait fintech ilegal dengan baik.

"Diharapkan isu terkait fintech ilegal dapat diatasi dengan baik, terutama dampak yang dialami masyarakat menjadi minim sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan," tuturnya.

Namun, upaya untuk memberantas fintech ilegal juga perlu diiringi oleh peningkatan literasi masyarakat. Dia menuturkan, tingkat literasi masyarakat terhadap keuangan digital saat ini baru mencapai 36 persen, sedangkan inklusinya baru mencapai 31 persen. Oleh karena itu, literasi harus terus digencarkan agar masyarakat memiliki pemahaman untuk membedakan fintech atau pinjol berizin dengan yang ilegal.

"Saya kira perlu juga kembali ke literasi. Literasi masih perlu ditingkatkan agar masyarakat paham ketika berhubungan dengan fintech, bagaimana mereka harus cari fintech yang sudah berizin," imbuh Maskum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper