Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan lanjutan kebijakan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan non-bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, kebijakan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi potensi risiko ketidakpastian dari perkembangan pandemi Covid-19 ke depan. Rencananya kebijakan ini akan diberlakukan sampai dengan periode April 2023.
"Saat ini, proses finalisasi. Kami baru selesai dengan Kumham [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Mudah-mudahan dalam bulan ini kami bisa terbitkan," ujar Riswinandi dalam acara Indonesia Financial Sector Outlook 2022, Selasa (23/11/2021).
Ada beberapa hal yang akan diatur di dalam lanjutan kebijakan countercyclical untuk sektor IKNB. Pertama, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan penerapan status PPKM. Kedua, relaksasi persyaratan pembiayaan modal kerja dengan fasilitas modal usaha, termasuk diantaranya bagi pelaku UMKM.
Ketiga, restrukturisasi pinjaman yang disalurkan melalui platform fintech peer-to-peer lending. Keempat, relaksasi terkait ketentuan pelaksanaan valuasi aktuaria oleh dana pensiun pemberi kerja.
"Lainnya melanjutkan apa yang telah diatur di POJK sebelumnya," katanya.
OJK berharap penerapan kebijakan tersebut nantinya dapat menciptakan kondisi soft landing bagi para pelaku industri, sekaligus mencegah terjadinya guncangan pada industri akibat normalisasi regulasi yang sedemikian drastis dalam waktu singkat.
"Selain itu, kami juga berharap agar nantinya kebijakan countercyclical ini juga dapat memberikan ruang gerak yang cukup bagi para pelaku sektor IKNB dalam melakukan mitigasi potensi risiko normalisasi kebijakan di masa-masa yang akan datang," tutur Riswinandi.