Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Batasi Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera

Pembatasan kegiatan usaha disebabkan perseroan melanggar ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi berupa pemenuhan jumlah ekuitas minimum dan pemenuhan rasio solvabilitas minimum dana perusahaan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera yang melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

OJK menilai PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera telah melanggar ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi berupa pemenuhan jumlah ekuitas minimum dan pemenuhan rasio solvabilitas minimum dana perusahaan.

Pertama, perusahaan tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp50 miliar. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Kedua, perusahaan tidak memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas dana perusahaan minimum sebesar 100 persen. Perusahaan telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Sanksi PKU ditetapkan melalui surat OJK nomor S-347/NB.2/2021 tanggal 9 November 2021 setelah pemberian sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK tidak dapat dipenuhi oleh manajemen PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera.

"Dengan dikenakannya sanksi PKU, PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dilarang melakukan kegiatan pemasaran dan penerimaan kontribusi atas produk asuransi baru yang mengandung unsur tabungan dan investasi sejak tanggal 9 November 2021 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin dalam pengumumannya, dikutip Kamis (25/11/2021).

Namun demikian, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Terkait pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera, OJK telah meminta kepada manajemen untuk mengambil langkah-langkah strategis termasuk menyusun rencana penyehatan keuangan. OJK juga telah meminta pemegang saham pengendali/pengendali untuk bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan perusahaan dengan memberikan dukungan sumber dana dari penambahan modal dan/atau sumber lain yang sah.

"Namun demikian, manajemen dan pengendali PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera belum dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan yang dihadapi sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diberikan," kata Ihsanuddin.

OJK terus memantau upaya yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera agar dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper