Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Dorong Kolaborasi Fintech Lending dengan BPR

Kolaborasi antara fintech P2P lending dan BPR akan dapat memperluas jangkauan penyaluran pembiayaan, terutama dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menjangkau masyarakat di pedesaan.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kolaborasi antara fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi, mengatakan bahwa kolaborasi antara fintech P2P lending dan BPR akan dapat memperluas jangkauan penyaluran pembiayaan, terutama dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menjangkau masyarakat di pedesaan.

"OJK sudah merilis pedoman kerja sama bagi BPR syariah dan konvensional dengan P2P lending. Kami dorong kolaborasi ini karena kami yakin betul kolaborasi antarekosistem akan dapat memberikan kontribusi dengan dampak yang lebih positif bagi kedua belah pihak," ujar Riswinandi, Rabu (1/12/2021).

Menurutnya, dengan dukungan teknologi, fintech P2P lending memiliki keunggulan untuk melakukan akuisisi pelanggan lebih cepat tanpa tatap muka dan mampu melakukan asesmen risiko.  

Sebaliknya, BPR memiliki keunggulan kedekatan dengan masyarakat lokal dan memiliki sistem pemasaran yang sesuai dengan lingkungan sekitarnya.  

"Ini tentu akan bisa menjadikan satu kolaborasi yang baik untuk kedua pihak dalam mendukung UMKM dan jangkau masyarakat di lingkungan BPR yang dekat dengan masyarakat pedesaan," tuturnya.

Sebagai informasi, OJK baru saja meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021 – 2025 bagi industri BPR dan BPR syariah (BPRS) untuk meningkatkan kontribusi nyata BPR dan BPRS bagi masyarakat dan perekonomian di daerah.

Dalam roadmap ini, OJK memberikan ruang bagi BPR dan BPRS untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada debitur di luar wilayah operasionalnya. Mekanisme tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan fintech lending dengan skema many to one dalam bentuk sindikasi antar-BPR, yang memiliki jaringan kantor pada wilayah domisili dan atau lokasi usaha calon peminjam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper