Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Bocorkan Pemerintah Godok UU Fintech

RUU tersebut akan memuat mengenai definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan fintech, perizinan asosiasi fintech, hingga perlindungan konsumen. Selain itu, istilah fintech juga akan diusulkan untuk diubah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam webinar  Mid Year Economic Outlook 2021: Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus, Relaksasi dan Vaksinasi di Jakarta, Rabu (7/7/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam webinar Mid Year Economic Outlook 2021: Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus, Relaksasi dan Vaksinasi di Jakarta, Rabu (7/7/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR tengah menyusun rancangan undang-undang untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang di dalamnya juga akan mengatur mengenai financial technology (fintech).

RUU tersebut akan memuat mengenai definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech, pengaturan dan pengawasan fintech, perizinan asosiasi fintech, hingga perlindungan konsumen. Selain itu, istilah fintech juga akan diusulkan untuk diubah.

"Istilah fintech nanti akan diusulkan diubah menjadi inovasi teknologi sektor keuangan sehingga kita juga bisa mencakup kegiatan di dalam industri yang cukup luas," ujar Sri Mulyani dalam gelaran Indonesia Fintech Summit 2021, Sabtu (11/12/2021).

Dia berharap dalam proses penyusunan RUU tersebut para pelaku usaha fintech dapat secara aktif melakukan komunikasi dan memberikan masukan agar kebijakan yang dibentuk nantinya dapat mengakomodasi perkembangan fintech dengan perubahan yang sangat dinamis dan cepat.

Menurutnya, fintech dan teknologi digital memiliki peranan yang sangat penting dalam mentransformasikan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan regulasi yang bisa terus memupuk potensi besar dari fintech dan teknologi digital. Namun, di sisi lain, regulasi tersebut juga harus mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

"Mari kita bersama membangun fintech dan teknologi digital untuk bisa memberikan manfaat yang seluas-luasnya dan sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia dan mendukung tranformasi ekonomi Indonesia agar makin produktif, inovatif, dan kompetitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper