Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Bakal Terapkan Kelas Standar, Asuransi Swasta Kaji Peluang Urun Biaya

Perusahaan asuransi masih melakukan peninjauan terkait skema benefit sharing dalam rencana penerapan kelas standar BPJS Kesehatan.
Ilustrasi/thisisaustralia.com
Ilustrasi/thisisaustralia.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Para pelaku usaha asuransi swasta masih mengkaji peluang dari skema urun biaya atau benefit sharing dengan BPJS Kesehatan dalam rencana penerapan kelas standar layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk. Wayan Pariama mengatakan, pada sistem kelas layanan rawat inap BPJS Kesehatan, perseroan telah memiliki solusi manfaat pertanggungan atas selisih biaya bagi masyarakat yang menghendaki kelas yang lebih tinggi dari haknya.

Sementara itu, terkait skema benefit sharing dalam rencana penerapan kelas standar, pihaknya masih melakukan peninjauan.

"Kalau sekarang ini disamakan, kami masih mencari apa yang bisa kami tawarkan manfaatnya," ujar Wayan, Rabu (15/12/2021).

Ia tak memungkiri bahwa masih ada kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih nyaman dari yang di-cover oleh BPJS Kesehatan. Tentunya ini bisa menjadi peluang bagi para pemain asuransi swasta.

"Misalnya, seperti sekarang sudah disediakan Transjakarta yang nyaman, tapi ada orang yang masih naik taksi karena nyamannya beda. Nah, BPJS itu dia fasilitas yang umum. Pada saat orang yang mau lebih nyaman di situ kami bisa mainkan," tuturnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Asuransi BRI Life Iwan Pasila mengatakan bahwa sebenarnya skema urun biaya dengan BPJS Kesehatan bukan hal baru dan sudah ada sebelumnya. Namun, terkait penerapan skema benefit sharing dalam penerapan kelas standar memang harus ditinjau terlebih dahulu.

"Penerapan kelas standar ini akan memudahkan rumah sakit untuk menentukan ekses dan juga bagi kami di industri asuransi untuk mengestimasi eksposur klaimnya. Perlu dilihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan kelas standar ini dan bagaimana rumah sakit menentukan eksesnya," kata Iwan kepada Bisnis.

Menurutnya, tantangan besar dalam penerapannya adalah masih terletak pada mekanisme rujukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama karena sebarannya yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia dan ketersediaan dokter umum yang praktik di klinik.

Terkait skema benefit sharing ini, pihaknya mengaku akan terus mengembangkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami terus mengembangkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk dapat mengoptimalkan biaya layanan kesehatan sehingga bisa efektif dan efisien bagi nasabah kami," katanya.

Adapun, pemerintah terus mematangkan pemberlakuan kebijakan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar rawat inap standar (KRIS). Nantinya, pemerintah akan memasukkan beberapa manfaat tambahan yang dapat ditutupi oleh asuransi swasta.

"Manfaat yang sekarang dijamin, kami akan masukan beberapa manfaat tambahan. Kami akan buat mekanisme benefit sharing supaya kita bisa melibatkan pihak swasta, misal asuransinya di sini bisa di-combine manfaatnya dengan asuransi-asuransi swasta," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper