Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minta Restu Rights Issue, Bank Jtrust (BCIC) Gelar RUPSLB Besok

BCIC berencana meminta persetujuan untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 9,05 miliar saham Seri C dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Ilustrasi situs Jtrust Bank/jtrustbank.co.id
Ilustrasi situs Jtrust Bank/jtrustbank.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Jtrust Indonesia Tbk. (BCIC) akan meminta restu untuk menambah modal lewat skema rights issue dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), Jumat (17/12/2021).

Berdasarkan pengumuman terakhirnya di Bursa Efek Indonesia, BCIC berencana meminta persetujuan untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 9,05 miliar saham Seri C dengan nilai nominal Rp100 per saham.

Perseroan menyatakan harga pelaksanaan akan ditetapkan dan diumumkan kemudian dalam prospektus penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD), sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Rapat tersebut akan dilaksanakan di Jakarta mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 24 November 2021.

Dengan demikian, sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan jangka waktu antara rapat umum pemegang saham dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan, maka pelaksanaan rights issue BCIC dipastikan akan berlangsung pada tahun depan.

Sebelumnya, Bank Jtrust telah melakukan rights issue secara efektif pada 12 November 2021 lewat penerbitan 4,54 miliar saham baru dengan harga pelaksanaan Rp330 OJK mencatat nilai emisi yang diperoleh perseroan mencapai Rp1,5 triliun.

Selain meminta restu untuk melaksanakan rights issue, RUPSLB Bank Jtrust juga akan membahas persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Perseroan akan menyampaikan usulan kepada rapat untuk menyesuaikan kegiatan usaha perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia terbaru yaitu KBLI tahun 2020.

Usulan ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper