Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ambil Alih Kepemilikan Bank Fama, Emtek Habiskan Nyaris Rp1 Triliun

PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) atau Emtek, melalui anak perusahaannya PT Elang Media Visitama mengumumkan telah merampungkan akuisisi 93 persen saham PT Bank Fama International.
Logo Bank Fama/bankfama.co.id
Logo Bank Fama/bankfama.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) atau Emtek, melalui anak perusahaannya PT Elang Media Visitama baru saja merampungkan akuisisi 93 persen saham PT Bank Fama International.

Corporate Secretary Emtek, Titi Maria Rusli, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (24/12/2021), mengatakan proses akuisisi yang dilakukan PT Elang Media Visitama atau EMV efektif pada 22 Desember 2021.

Dalam aksi tersebut, Emtek membeli saham Bank Fama sebanyak 9.089.503.800 lembar saham atau mewakili 93 persen dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor.

“EMV melakukan pembelian saham FAMA sebanyak 9.089.503.800 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp908,95 miliar,” ujar Titi.

Manajemen Emtek menyatakan bahwa pendanaan transaksi pengambilalihan akan menggunakan dana internal dari EMV. Selain itu, langkah akuisisi tersebut dinilai sejalan dengan rencana bisnis jangka panjang EMV untuk mengembangkan usahanya di Indonesia.

Sementara itu, Bank Fama memiliki modal inti utama senilai Rp1,001 triliun per Desember 2020. Sesuai dengan POJK 12/2020, modal inti minimum yang harus dipenuhi sebesar Rp2 triliun paling lambat 31 Desember 2021.

Pada tahun lalu, Bank Fama pernah merencanakan untuk melakukan aksi penawaran umum perdana saham alias IPO. Rencananya, IPO itu dilakukan pada Desember 2020 dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada 4 Januari 2021.

Berdasarkan ringkasan di IDX pada 15 Desember 2020, Bank Fama akan melakukan penawaran umum perdana saham dengan jumlah saham yang ditawarkan sebanyak 1,31 miliar saham atau 24 persen dari total saham yang dicatatkan, dengan nilai nominal Rp100 setiap saham.

Namun, rencana itu urung terjadi lantaran perseroan dikejar tenggat waktu untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp1 triliun pada pengujung 2020. Akhirnya, pemenuhan kewajiban itu dilakukan dengan penyetoran modal oleh pemegang saham pengendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper