Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Pengaduan Konsumen Fintech Kian Masif, Bank Masih Terbanyak

Fenomena keluhan konsumen ini diharap menjadi catatan perbaikan operasional industri berikut para pemain di dalamnya untuk tahun depan.
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Jelang tutup periode 2021, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) melihat makin masifnya pengaduan konsumen pengguna platform teknologi finansial (tekfin) alias fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Berdasarkan pengaduan sepanjang tahun yang diterima LAPS SJK di kisaran 1.300 pengaduan, fintech mengambil urutan ketiga dengan porsi 20 persen atau 250 pengaduan.

Perbankan masih jadi yang terbesar dengan porsi 44 persen atau 556 pengaduan. Disusul perusahaan pembiayaan alias multifinance dengan porsi 21 persen atau 259 pengaduan, yang notabene jumlahnya sejajar dengan fintech.

Ketua LAPS SJK, Himawan E. Subiantoro menjelaskan bahwa fenomena ini wajar, karena semakin banyak masyarakat yang mulai aktif menggunakan fintech lending, baik itu sebagai pendana (lender) maupun peminjam (borrower).

"Jujur ini menjadi tantangan buat kami, karena fintech itu mirip multifinance, transaksinya terbilang kecil-kecil. Bedanya, industri ini pemainnya banyak, dan penggunanya pun dari dua sisi [lender dan borrower]. Namun, ini menandakan industri ini mulai dikenal masyarakat umum, bahkan sampai kalangan akar rumput," jelasnya kepada Bisnis, Selasa (28/12/2021).

Sementara itu, sektor asuransi mengambil porsi 14 persen dengan 177 pengaduan. Sisanya, pasar modal, dana pensiun, penjaminan, pergadaian, dan lembaga keuangan mikro, masing-masing hanya mengambil porsi kecil.

Menurut Himawan tantangan ini telah diantisipasi LAPS SJK, menilik maraknya transformasi digital di kalangan para pelaku jasa keuangan, serta pesatnya adopsi layanan keuangan 'serba online' oleh para konsumen.

Oleh sebab itu, sebagai lembaga yang bertugas melakukan penyelesaian sengketa masalah keuangan di luar pengadilan secara efektif dan terintegrasi, pihaknya meyakini bahwa fenomena keluhan konsumen ini bakal menjadi catatan perbaikan operasional industri berikut para pemain di dalamnya untuk tahun depan.

"Perbankan itu per kasus beragam dan nilainya besar-besar. Kalau asuransi kebanyakan terkait unit-link dan memang lebih pelik. Kalau multifinance dan fintech lending saya lihat walaupun jumlahnya banyak, didominasi hanya dari sisi etika penagihan, atau keberatan dengan sikap debt collector," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper