Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Cara Mudah Mengurus Kartu ATM yang Tertelan

Berikut ini cara mudah mengurus kartu ATM yang tertelan saat melakukan transaksi.
Setyo Puji Santoso
Setyo Puji Santoso - Bisnis.com 14 Januari 2022  |  13:57 WIB
Cara Mudah Mengurus Kartu ATM yang Tertelan
Nasabah bertransaksi di ATM - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus kartu ATM tertelan saat sedang melakukan transaksi sering kali terjadi.

Akibat kejadian itu, tak jarang membuat nasabah panik. Pasalnya, kartu ATM yang tertelan tersebut takut disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Adapun penyebab kartu ATM tertelan, biasanya karena beberapa faktor, mulai dari mesin ATM rusak, lupa mengambil kartu, salah memasukkan pin, dan lain sebagainya.

Lantas apa yang harus dilakukan jika menghadapi situasi tersebut?

Hubungi Call Center

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan saat mengalami kejadian itu bisa menghubungi layanan call center bank.

Tujuannya untuk memblokir kartu ATM Anda yang tertelan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Untuk dapat menghubungi layanan call center bank, nomor layanan tersebut biasanya tertempel di badan mesin ATM. Atau jika ragu, Anda bisa mencarinya melalui situs resmi bank bersangkutan.

Membuat kartu ATM baru

Setelah kartu ATM Anda sudah terblokir, untuk selanjutnya Anda bisa mendatangi kantor cabang bank tersebut untuk meminta penggantian kartu baru.

Untuk mengurusnya, prosedur setiap bank mungkin akan berbeda-beda.

Bank Mandiri misalnya, syarat yang dibutuhkan untuk pengurusan kartu ATM baru, yaitu membuat surat pernyataan dengan materai, KTP, dan buku tabungan.

Setelah syarat itu dipenuhi, pihak bank akan melakukan proses penggantian kartu ATM baru secara gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

atm
Editor : Setyo Puji Santoso

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top