Bisnis.com, JAKARTA -- PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan telah mengambil tindakan tegas kepada tenaga pemasarnya yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini sebagai respon atas keluhan sekelompok nasabah dan mantan nasabahnya terkait produk unit link.
Belakangan ini ramai aduan dari sekelompok nasabah yang mengaku merasa dirugikan dengan praktek mis-selling produk asuransi unit link dari tiga perusahaan asuransi, yakni Prudential Indonesia, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), dan PT AIA Financial (AIA).
"Atas setiap investigasi yang dilakukan, perlu kami informasikan bahwa Prudential telah mengambil tindakan tegas kepada tenaga pemasar yang terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran," ujar Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali kepada Bisnis, Senin (17/1/2022).
Luskito memastikan bahwa seluruh informasi detail tentang produk asuransi jiwa Prudential sudah tercantum di dalam polis. Pada setiap pembelian polis baru dengan masa perlindungan lebih dari 1 tahun, terdapat masa pembelajaran polis (free look period), di mana nasabah dapat mempelajari isi polis secara detail.
Apabila selama masa pembelajaran polis nasabah merasa manfaat yang didapatkan tidak sesuai dengan kebutuhan mereka, nasabah berhak untuk mengajukan pembatalan polis dan premi yang telah disetorkan akan dikembalikan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis, biaya yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan polis, dan ditambah dengan hasil investasi atau dikurangi dengan kerugian investasi dari saldo unit.
"Kami ingin menekankan juga pentingnya nasabah maupun calon nasabah untuk membaca isi polis dengan saksama agar nasabah benar-benar mengerti hak dan kewajiban yang terkandung dalam setiap produk asuransi," katanya.
Baca Juga
Dia menambahkan, Prudential senantiasa mewujudkan perlindungan bagi nasabahnya yang sampai saat ini berjumlah lebih dari 2,6 juta tertanggung. Prudential juga membuktikan komitmen perlindungannya terhadap nasabah melalui pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp11,9 triliun.
"Perusahaan juga memiliki kondisi keuangan yang sehat, tercermin dari tingkat solvabilitas atau risk based capital sebesar 484 persen per kuartal III/2021," imbuhnya.