Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto atau cryptocurrency.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus memahami risiko.
“OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto,” ujar Wimboh dalam unggahan resmi Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (25/1/2022).
Wimboh melanjutkan, pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Hal yang sama juga diutarakan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara yang menyatakan regulator tidak memberikan perlindungan bagi investor kripto.
Pasalnya, kripto jauh berbeda dengan aset investasi lain seperti saham, obligasi, atau reksa dana. Tirta mengatakan, sejauh ini belum ada perlindungan sebab OJK tidak meregulasi aset kripto.
“Cryptocurrency asset itu tidak diatur dan tidak pula diawasi oleh OJK. Jadi, kami pun tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen crypto asset,” katanya kepada Bisnis, Senin (13/12/2021).