Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sinergikan Asuransi Swasta dalam BPJS Kesehatan, Menkes Siapkan Kebijakan Ini

Menurut Menkes, peningkatan sinergi tersebut akan dilakukan melalui pengembangan kebijakan selisih biaya dan urun biaya sebagai salah satu arah kebijakan pengembangan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan varian Omicron terdeteksi masuk ke Indonesia/Kemenkes RI
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan varian Omicron terdeteksi masuk ke Indonesia/Kemenkes RI

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mendorong peningkatan sinergi BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Peningkatan sinergi tersebut akan dilakukan melalui pengembangan kebijakan selisih biaya dan urun biaya sebagai salah satu arah kebijakan pengembangan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Implementasi urun dan selisih biaya ini dapat dimanfaatkan peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan manfaat lebih dari aspek layanan dan kenyamanan di luar KDK.

Untuk itu, Budi akan merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.

"Kami akan melakukan revisi Permenkes 51/2018 tentang urun selisih biaya agar kombinasi antara asuransi sosial BPJS dan asuransi swasta bisa bergabung, di mana kalau ada orang bayar BPJS dan bayar swasta uangnya enggak hilang," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisis IX DPR RI, Selasa (25/1/2022).

"Mungkin harusnya asuransi swasta bayar lebih murah karena sebagian sudah di-cover BPJS atau kalau tidak lebih murah, ya, dia mendapatkan layanan yang lebih baik karena layanan dasarnya sudah di-cover BPJS dan mekanisme ini yang akan kami atur," lanjutnya.

Pengaturan mekanisme selisih dan urun biaya tersebut bertujuan untuk mengefisiensikan pembayaran iuran oleh peserta JKN. Menurut Budi, selama ini terjadi duplikasi pembayaran iuran oleh peserta BPJS Kesehatan yang juga memiliki asuransi kesehatan tambahan (AKT) dari swasta.

Dengan mekanisme selisih dan urun biaya tersebut diharapkan peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan naik kelas rawat di rumah sakit atau menginginkan fasilitas di luar KDK tidak perlu membayar iuran dua kali.

"Kalau bisa porsinya BPJS di-cover BPJS, sisanya kalau mereka mau ambil kelas lebih baik otomatis di-cover asuransi swasta tanpa ada duplikasi biaya iuran. Selama ini, dia bayar BPJS, bayar asuransi swasta, dua kali itu. Nanti tidak ada duplikasi dari biayanya karena coverage-nya nanti kami atur supaya bisa saling bersinergi," tutur Budi.

Dia pun mencontohkan, misalnya, peserta menjalani operasi usus buntu ringan, sesuai standar akan dibiayai BPJS Kesehatan sebesar Rp7,3 juta. Namun, yang bersangkutan ingin naik kelas ke VIP sehingga total tagihan menjadi Rp14,59 juta. Terdapat selisih biaya yang nantinya bisa dibayarkan oleh asuransi swasta.

Selisih biaya ini besarannya tergantung negosiasi antara perusahaan asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan. Jika besaran negosiasi selisih biaya disepakati 100 persen, selisih biaya Rp7,3 juta akan dibayarkan oleh asuransi swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper