Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) menjadwalkan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 9 Maret 2022.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia dikutip Kamis (27/1/2022), RUPSLB akan diselenggarakan secara elektronik. Adapun pemanggilan rapat akan dilakukan pada 14 Februari 2022.
Sementara itu, pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat adalah para pemegang saham perseroan atau kuasanya yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan selambat-lambatnya pada 11 Februari 2022 pada pukul 16.00 WIB. Pemegang saham dapat menyampaikan usulan mata acara rapat paling lambat 7 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
Sebagai informasi, rapat tersebut digelar salah satunya untuk meminta persetujuan rencana Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD II) atau rights issue.
Bank Nobu akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 500 juta saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham atau setara dengan 9,8 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II. Sesuai dengan rencana bisnis perseroan, Bank Nobu berencana untuk melakukan pembelian gedung perkantoran dan memanfaatkannya secara efisien guna mendukung kegiatan usaha perseroan.
Manajemen menjelaskan, jika terdapat sisa saham baru yang tidak diambil, maka pembeli siaga pada PMHMETD II ini, yakni PT Star Pacific Tbk. (LPLI) dan James Tjahaja Riady.
LPLI akan melakukan penyetoran dalam bentuk selain uang (inbreng) pada saat pelaksanaan PMHMETD II dengan aset berupa Gedung Graha Lippo, Jl. Boulevard Diponegoro No. 101, Lippo Village, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, dengan nilai sebesar Rp368 miliar.
Sementara itu, James Tjahaja Riady sebagai pemegang saham perseroan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dan juga akan bertindak sebagai pembeli siaga dengan sebanyak-banyaknya Rp35 miliar.
LPLI sebagai pembeli siaga dan pemilik aset LPLI akan melakukan penyetoran modal atas saham baru dengan cara penyetoran bentuk lain selain uang (inbreng) dan mengacu pada Pasal 9 ayat (3) POJK Penambahan Modal. Dengan demikian, jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal penyetoran saham dalam bentuk inbreng paling lama 6 bulan.
Seluruh dana yang diperoleh dari aksi ini akan digunakan perseroan untuk pembelian aset yang dimiliki oleh LPLI, yaitu berupa Gedung Graha Lippo sebesar Rp368 miliar. Setelah digunakan untuk pembelian aset LPLI, sisanya akan digunakan untuk modal kerja Bank Nobu berupa penyaluran kredit kepada nasabah.