Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Bankir Lolos Seleksi Tahap Pertama Calon DK OJK. Siapa Saja?

Sejumlah nama dari industri perbankan masuk dalam daftar peserta lolos seleksi I Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang diumumkan pada hari ini, Senin (31/1/2022).
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Sri Mulyani telah mengumumkan sebanyak 155 nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis Bank Indonesia, Senin (31/1/2022), nama-nama tersebut telah lolos seleksi tahap I atau seleksi administratif dan akan mengikuti seleksi tahap II, yaitu penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.

Dari 155 nama tersebut, terdapat 15 nama terkenal dan berpengalaman di bidang keuangan yang dinyatakan lolos seleksi tahap I calon anggota DK OJK periode 2022-2027. Di antaranya adalah Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara dan Komisaris Independen PT Bank Ina Perdana Tbk. Yohanes Santoso Wibowo.

Daftar tersebut diumumkan Panitia Seleksi pemilihan calon anggota DK OJK hari ini, Senin (31/1/2022). Berikut ini sejumlah nama bankir yang lolos seleksi tahap pertama:

1. Pemimpin Satuan Kerja Audit Bank BJB Joko Hartono Kalisman

2. Pensiunan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. Joni Budiono

3. Pensiunan Direktur Utama Bank NTT Izhak Eduard

4. Mantan Direktur Utama PT Bank KB Bukopin Syariah Dery Januar

5. Komisaris Independen KB Bukopin Tippy Joesoef

6. Mantan Direktur PT Inalum (Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Ogi Prastomiyono 

7. Mantan Wakil Direktur Utama Periode 2015-2020 Bank Mandiri Sulaiman Arif Arianto

8. Direktur Human Capital dan Kepatuhan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bob Tyasika Ananta

9. Vice President/ Department Head Industry Regional Research, PT Bank Mandiri Tbk. Dendi Ramdani

10. Risk Management and Compliance Director, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. Agresius R. Kadiaman

11. Komisaris Independen PT Bank Ina Perdana Tbk. Yohanes Santoso Wibowo

12. Anggota Komite Pemantau Risiko (Pihak Independen), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Pamuji Gesang Raharjo

“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” jelas Sri dalam keterangan resmi, Senin (31/1/2022).

Bendahara negara itu menyatakan, dalam rangka seleksi tahap II, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap I atau seleksi administratif.

Adapun, dengan menyampaikan masukan dan/atau informasi kepada Panitia Seleksi melalui email [email protected] atau melalui surat yang dikirimkan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710.

Masukan sudah dikirim terhitung mulai hari ini dan diterima paling lambat tanggal 16 Februari 2022 pukul 23.59 WIB. Selain itu, apabila terdapat bukti atau dokumen pendukung, maka dapat dipindai dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat.

Selanjutnya, hasil seleksi tahap II diumumkan melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id. Hasil tersebut akan diumumkan setelah 16 Februari 2022.

“Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan. Panitia Seleksi tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima,” terangnya.

Dalam seleksi ini, Panitia Seleksi akan memilih 7 nama yang akan menjabat sebagai anggota DK OJK untuk periode 2022-2027 dengan jabatan sebagai berikut:

1. Ketua merangkap anggota

2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota

3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota

4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota

5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota

6. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota

7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper