Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketika Manajemen AJB Bumiputera 1912 Tersulut OJK

Di hadapan para anggota DPR, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan lembaganya telah memberikan waktu yang cukup lama kepada AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan perbaikan.
Gedung AJB Bumiputera di kawasan elit Sudirman Jakarta./Bisnis - Himawan L. Nugraha
Gedung AJB Bumiputera di kawasan elit Sudirman Jakarta./Bisnis - Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kondisi terkini Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912. Otoritas memberikan sinyal bendera putih untuk perusahan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) tersebut. 

Di hadapan para anggota DPR, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan lembaganya telah memberikan waktu yang cukup lama kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan. Dia mengatakan permasalahan AJB Bumiputera ini sudah terendus sejak 1997, di mana saat itu perusahaan sudah mengalami defisit ekuitas Rp2,07 triliun. Berbagai upaya penyehatan telah dilakukan sejak pengawasan masih di Kementerian Keuangan, tetapi hingga hampir 25 tahun ini, persoalan tersebut tak kunjung selesai.

Upaya penyehatan AJB Bumiputera juga dinilai sulit dilakukan lantaran perusahaan asuransi ini merupakan perusahaan berbentuk mutual di mana pemegang polis juga merupakan pemegang saham. OJK pun hanya bisa mengarahkan penyehatan dilakukan sesuai anggaran dasar perusahaan.

Teranyar, OJK mencatat defisit ekuitas AJB Bumiputera mencapai Rp21,9 triliun per 31 Desember 2021. Hal ini disebabkan aset perusahaan sampai dengan akhir tahun lalu hanya tinggal Rp10,7 triliun, sedangkan liabilitas perusahaan sudah mencapai Rp32,63 triliun.

Indikator kesehatan keuangan perusahaan juga jauh di bawah ketentuan minimum yang ditetapkan OJK, antara lain risk based capital (RBC) mencapai minus 1.164,77 persen per Desember 2021, rasio kecukupan investasinya sebesar 12,11 persen, dan rasio likuiditas perusahaan tercatat hanya sebesar 16,4 persen.

Di samping itu, AJB Bumiputera saat ini juga memiliki utang klaim atas 494.178 polis dengan peserta 521.917 orang. Nilai polis yang diklaim ini mencapai Rp8,4 triliun. OJK telah memberikan sanksi peringatan SP1 kepada perusahaan terkait utang klaim tersebut.

Namun, hingga batas waktu 23 Desember 2021, AJB Bumiputera belum menyelesaikan kewajiban utang klaimnya itu. OJK pun tengah memproses untuk meningkatkan sanksi peringatan ke tahap selanjutnya, yaitu SP2, SP3, sanksi pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi pencabutan izin usaha.

Manajemen AJB Bumiputera 1912 pun buka suara terkait penjelasan OJK mengenai kondisi terkini perusahaan di hadapan para anggota DPR. Salah satu sorotan pembahasan mengenai adanya kemungkinan pencabutan izin usaha Bumiputera.

Bisnis memperoleh salinan surat nomor 84/Dir/Int/II/2022, yakni surat dari Direktur SDM & Umum AJB Bumiputera 1912 Dena Chaerudin kepada seluruh pimpinan unit kerja perusahaan. Surat tanggal 2 Februari 2022 itu bertajuk Pemberitaan di Media.

Dalam surat itu, Dena menjelaskan bahwa belakangan ini ramai pemberitaan di media tentang kondisi Bumiputera. Perbincangan mengemuka setelah OJK membeberkan kondisi perusahaan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu (2/2/2022).

"Sehubungan dengan pemberitaan media tentang kondisi AJB Bumiputera 1912 oleh OJK, khususnya dari Industri Keuangan Non Bank [IKNB] setelah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum [RDPU] dengan Komisi XI DPR RI, degan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut," tulis Dena dalam surat tersebut, dikutip pada Kamis (3/2/2022).

Terdapat tiga poin yang dia sampaikan terkait kondisi terkini. Pertama, manajemen meminta kepada seluruh insan Bumiputera agar tetap tenang dan fokus kepada tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Kedua, Dena menyatakan bahwa hingga saat ini manajemen Bumiputera selalu memperhatikan segala peraturan dan perundang-undangan terkait operasional perusahaan. Dia pun menyebut bahwa satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) di Indonesia itu aktif berkomunikasi dengan OJK.

"Aktif melakukan komunikasi dengan OJK untuk mencari penyelesaian terbaik bagi permasalahan yang dihadapi perusahaan, khususnya masalah likuiditas, serta kami terus berupaya dan berharap AJB Bumiputera 1912 tetap eksis. Dengan demikian, perusahaan tetap berpedoman pada koridor peraturan dan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," tulis Dena.

Ketiga, Dena pun meminta seluruh kepala departemen, kepala wilayah, dan pimpinan unit kerja untuk memberitahukan informasi yang sebenarnya kepada seluruh staf Bumiputera. Dia pun meminta para pimpinan untuk mengendalikan situasi.

Kekosongan BPA AJB Bumiputera

Riswinandi juga mengatkaan hingga saat ini, Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang memiliki fungsi strategis dalam penyehatan perusahaan masih mengalami kekosongan dan pembentukannya dinilai berlarut-larut. Pada 10 Januari 2022, panitia pemilihan BPA telah menetapkan 9 calon BPA dari 11 daerah.

Masih terdapat ketidaksepakatan penetapan calon BPA dari dua daerah, yakni Sumbagsel dan DKI-Banten. OJK pun masih menunggu kelengkapan seluruh calon BPA untuk dilakukan fit and proper test.

Padahal peran BPA ini adalah sebagai perwakilan dari pemegang polis yang nantinya akan berperan untuk menentukan kebijakan perusahaan."Terus difasilitasi OJK, kita kumpulkan manajemen, pemegang polis, agen, dan karyawan yang diakili serikat pekerja," kata Riswinandi.

Adapun BPA terdiri dari 11 orang yang mewakili 11 daerah di Indonesia. Tugas dari para BPA ini juga diatur khusus dalam Anggaran Dasar Bumiputera. Menurut Riswinandi BPA ini yang akan menjadi representasi dari para pemegang polis untuk menetapkan dan menentukan kebijakan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper