Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin AJB Bumiputera Terancam Dicabut, Nasib Klaim Nasabah?

OJK mencatat defisit ekuitas perusahaan mencapai Rp21,9 triliun per 31 Desember 2021. Hal ini disebabkan aset perusahaan sampai dengan akhir tahun lalu hanya tinggal Rp10,7 triliun, sedangkan liabilitas perusahaan sudah mencapai Rp32,63 triliun.
Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 melakukan aksi damai di Wisma Bumiputera, Jakarta pada Rabu (21/10/2020). /Istimewa
Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 melakukan aksi damai di Wisma Bumiputera, Jakarta pada Rabu (21/10/2020). /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi mencabut izin usaha Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, seiring persoalan kesehatan keuangan perusahaan yang tak kunjung teratasi. Penyelesaian kewajiban perusahaan pun kemungkinan akan dilakukan melalui proses likuidasi.

"Keputusan di Bumiputera itu nanti pada titiknya, mungkin kami cabut izinnya. Nanti bagaimana penyelesaiannya, tentu likuidator yang akan melakukan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2/2022).

Riswinandi mengungkapkan bahwa OJK tidak dapat melakukan tindakan tegas terhadap AJB Bumiputera lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan mutual, di mana pemengang polis merupakan pemegang saham. OJK tidak bisa sembarangan masuk dan membentuk pengelola statuter di perusahaan tersebut.

"Jangan sampai kalau OJK mengambil satu keputusan masuk pemegang statuter, itu semua urusan kembali ke OJK. Begitu kembali ke OJK ini akan menjadi beban pemerintah ujungnya karena dianggap OJK yang melakukan pengambilan keputusan," katanya.

Oleh karena itu, kata Riswinandi, OJK hanya bisa menekan perusahaan untuk melakukan penyelesaian dengan mengikuti anggaran dasar perusahaan. Dalam anggaran dasar perusahaan telah diatur bahwa kerugian perusahaan menjadi beban bersama dan keuntungan juga dapat dibagi bersama. Namun, menurutnya, perusahaan tidak mau menjalankan anggaran dasar tersebut.

"Jadi sekarang ini memang saya rasa, nanti mohon dukungan juga [Komisi XI], kami akan ambil tindakan. Sudah tidak bisa diapa-apain karena secara aset yang bernilai itu properti ada Rp6 triliun, defisit sudah Rp21,9 triliun, utang klaim yang belum dibayar itu jumlahnya Rp8 triliun," tuturnya.

Adapun, OJK mencatat defisit ekuitas perusahaan mencapai Rp21,9 triliun per 31 Desember 2021. Hal ini disebabkan aset perusahaan sampai dengan akhir tahun lalu hanya tinggal Rp10,7 triliun, sedangkan liabilitas perusahaan sudah mencapai Rp32,63 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper