Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata AJB Bumiputera Sudah Sakit Sejak 1997

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pada 1997 Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengalami deifisit ekuitas Rp2,07 triliun.
Serikat Pekerja AJB Bumiputera lakukan audiensi di DPR RR. /Istimewa
Serikat Pekerja AJB Bumiputera lakukan audiensi di DPR RR. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan permasalahan Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 sudah terendus sejak 1997, di mana saat itu perusahaan sudah mengalami defisit ekuitas Rp2,07 triliun. Berbagai upaya penyehatan telah dilakukan sejak pengawasan masih di Kementerian Keuangan, tetapi hingga hampir 25 tahun ini, persoalan tersebut tak kunjung selesai.

OJK di depan anggota DPR belum lama ini memberikan signal bendera putih untuk AJB Bumiputera. Hal ini mengingat kewajiban yang ditanggung perusahaan mutual ini sudah sangat besar.

"Keputusan di Bumiputera itu nanti pada titiknya, mungkin kami cabut izinnya. Nanti bagaimana penyelesaiannya, tentu likuidator yang akan melakukan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2/2022).

OJK mencatat defisit ekuitas perusahaan mencapai Rp21,9 triliun per 31 Desember 2021. Hal ini disebabkan aset perusahaan sampai dengan akhir tahun lalu hanya tinggal Rp10,7 triliun, sedangkan liabilitas perusahaan sudah mencapai Rp32,63 triliun.

Indikator kesehatan keuangan perusahaan juga jauh di bawah ketentuan minimum yang ditetapkan OJK, antara lain risk based capital (RBC) mencapai minus 1.164,77 persen per Desember 2021, rasio kecukupan investasinya sebesar 12,11 persen, dan rasio likuiditas perusahaan tercatat hanya sebesar 16,4 persen.

Di samping itu, AJB Bumiputera saat ini juga memiliki utang klaim atas 494.178 polis dari 521.917 orang peserta, dengan nilai polis yang diklaim mencapai Rp8,4 triliun.

OJK telah memberikan sanksi peringatan SP1 kepada perusahaan terkait utang klaim tersebut. Namun, hingga batas waktu 23 Desember 2021, AJB Bumiputera belum menyelesaikan kewajiban utang klaim tersebut. OJK pun tengah memproses untuk meningkatkan sanksi peringatan ke tahap selanjutnya, yaitu SP2, SP3, sanksi pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi pencabutan izin usaha.

Sementara itu, OJK mencatat pemegang polis AJB Bumiputera saat ini sebanyak 2,16 juta pemegang polis, turun jauh dibandingkan 2016 yang mencapai sekitar 6,5 juta pemegang polis. Adapun, nilai kontrak atau pertanggungan dari 2,16 juta pemegang polis tersebut hingga saat ini mencapai Rp20,08 triliun. Sementara itu, total kewajiban hingga habis kontrak atau sampai dengan jatuh tempo dari 2,16 juta pemegang polis itu mencapai Rp62,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper