Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sempat merasa heran penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal tidak bisa ditindak.
Dia bercerita, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat banyak laporan terkait pinjol ilegal, Jokowi meminta dirinya untuk melakukan tindakan. Namun, Mahfud menyampaikan bahwa proses pengajuan pinjaman melalui pinjol merupakan perjanjian biasa dan bersifat perdata sehingga tidak bisa ditindak secara pidana oleh kepolisian.
"Saya bilang ini perjanjian perdata, tidak bisa ditindak karena perjanjian biasa. Lalu Presiden mengatakan, masa orang jahat begitu tidak bisa ditindak, masa kejahatan itu tidak ada hukumnya," ungkap Mahfud dalam webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga
Menjawab keresahan Presiden Jokowi tersebut, dirinya bersama sejumlah pihak, seperti Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Kapolri, Menkominfo, dan lainnya, akhirnya menyatakan bahwa pinjol ilegal masuk kategori tindak kejahatan. Dari situlah kemudian dilakukan operasi penindakan besar-besaran terhadap pinjol ilegal.
"Nah, itu yang mungkin salah satu contoh cara berpikir harus berubah karena kalau kita ikut asas-asas itu terus, katanya asas legalitas, kita tidak bisa bertindak. Oleh sebab itu, diperlukan keputusan politik untuk melakukan tindakan itu. Misalnya, arahan atau rapat bersama bahwa ini harus dianggap begini dulu, nanti biasanya hukum terus aturannya dibuat kalau sudah ada preseden yang bisa dilakukan atas nama hukum," kata Mahfud.
Adapun, Mahfud mencatat upaya penutupan akses pinjol ilegal dari 2018 hingga 2021 telah mencapai 4.664 entitas. Menurutnya, penutupan akses pinjol ilegal dari tahun ke tahun terus meningkat, khususnya sejak pandemi Covid-19. Dia menyebut pada 2020, penutupan pinjol ilegal mencapai 1.562 pinjol dan meningkat pada 2021 menjadi 1.646 pinjol.