Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JKP Bakal Diluncurkan Besok. Ini Syarat dan Manfaatnya

Program JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program JKP disebut menjadi bantalan alternatif pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan di usia 56 tahun.
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah berencana meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2/2022). Program ini merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program JKP disebut menjadi bantalan alternatif pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang dalam menghadapi risiko PHK. Peserta program JKP akan mendapatkan tiga manfaat, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, seluruh regulasi terkait program JKP sudah selesai. Demikian pula dengan kesiapan dana untuk pelaksanaan JKP.

Dia menuturkan, sejak Februari 2021 lalu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah melakukan rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pendanaan program JKP.

"Kementerian Keuangan juga sudah lakukan transfer sebagai modal awal pada BPJamsostek. Secara regulasi dan sistem keuangan insyaallah semua sudah siap. Teknis di lapangan juga sudah kami siapkan," ujar Indah pekan lalu.

Adapun, untuk mendapatkan manfaat program JKP, peserta harus merupakan seorang WNI dan usia belum mencapai 54 tahun. Peserta merupakan pekerja penerima upah yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar harus terdaftar atau memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sedangkan untuk perusahaan skala kecil dan mikro harus terdaftar dalam empat program jaminan sosial, antara lain JKK, JKM, JHT, dan JKN.

Untuk manfaat uang tunai dari program JKP akan diberikan paling banyak 6 bulan dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Kemudian, manfaat akses informasi pasar kerja berupa informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan berupa asesmen diri dan konseling karir yang dilakukan oleh petugas pengantar kerja secara luring atau daring melalui Sisnaker.

Manfaat lainnya adalah peserta JKP dapat menikmati layanan pelatihan kerja yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja pemerintah, perusahaan swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di Sisnaker. Apabila telah selesai pelatihan, peserta harus melapor kembali melalui Sisnaker maksimal 7 hari kerja.

Adapun, peserta yang dapat mengajukan klaim JKP adalah peserta yang telah memenuhi masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper