Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyambut baik Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang memperbolehkan bank umum berinvestasi di perusahaan finansial teknologi.
Bank dengan kode saham BMRI tersebut membuka diri untuk berkolaborasi dan menggandeng perusahaan teknologi yang bergerak di bidang finansial.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi AS Aturridha mengatakan perusahaan menyambut baik kebijakan OJK dalam mendorong pengembangan digital di sektor keuangan.
Bank Mandiri akan mengkaji secara menyeluruh arahan dan isi ketentuan dari pihak regulator.
“Kami juga terus membuka diri terkait kolaborasi secara kemitraan atau bentuk lainnya dengan fintech untuk mengeksplorasi berbagai peluang bisnis,” kata Rudi, Kamis (10/3).
Untuk diketahui, investasi perusahaan keuangan sudah dilakukan oleh Bank Mandiri melalui perusahaan modal ventura, yang juga anak perusahaan Bank Mandiri, yaitu Mandiri Capital Indonesia (MCI).
Baca Juga
Perusahaan yang berdiri sejak 2016 tersebut telah berinvestasi ke 15 perusahaan teknologi. Lebih dari sepertiga perusahaan rintisan yang tergabung dalam portofolio MCI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang layanan keuangan berbasis teknologi, antara lain Investree, Cashlezz, Amartha, LinkAja, dan lain sebagainya.
Selain itu, MCI juga telah berinvestasi di dua perusahaan unikorn yaitu GoTo dan Bukalapak.
Sekadar informasi, OJK saat ini sedang merancang peraturan mengenai kegiatan penyertaan modal oleh Bank Umum.
Dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) pasal 4 Bab II Kegiatan Penyertaan Modal disebutkan Bank Umum hanya dapat melakukan penyertaan modal kepada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.
Bank Umum syariah hanya dapat melakukan penyertaan modal kepada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan berdasarkan prinsip syariah. Sebelum berinvestasi, bank wajib memastikan bahwa perusahaan yang akan disuntik modal terdaftar atau berizin pada otoritas terkait.
Kemudian, pasal 5 disebutkan penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung atau melalui pasar modal. Penyertaan Modal hanya dapat dilakukan untuk investasi jangka panjang dan tidak dimaksudkan untuk jual beli saham.
Bank juga wajib menetapkan jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal paling tinggi sebesar 35 dari modal Bank.
Modal Bank yang dimaksud terdiri atas modal inti dan modal pelengkap sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah.