Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Terancam Dicabut OJK, Nasabah Kresna Life Resah

Menurut informasi yang diperoleh Benny Wulur, kuasa hukum sejumlah nasabah Kresna Life, total kewajiban yang harus dibayarkan oleh Kresna Life mencapai Rp6,4 triliun dan per 29 Februari 2022 sudah dibayar senilai Rp1,37 triliun atau baru sekitar 48 persen pelunasan ke pemegang polis.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA — Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life kembali resah atas nasib kelanjutan pembayaran klaim polisnya dan berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mencabut izin usaha perseroan.

Salah seorang anggota komunitas korban asuransi Kresna Life, Nurlaila (nama samaran), mengaku bahwa Kresna Life sebenarnya sudah mulai mencicil pembayaran kewajiban kepada para nasabah sejak Maret 2021 sesuai dengan hasil homologasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Begitu pula setelah ada keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan PKPU, Kresna Life tetap berkomitmen terus membayar kewajibannya kepada para nasabah sesuai hasil homologasi yang ditegaskan oleh Kresna Life melalui surat kepada pemegang polis Nomor: 121/KL-DIR/IX/2021 tertanggal 9 September 2021.

Namun, OJK telah mengeluarkan sanksi peringatan terakhir kepada Kresna Life dan berpotensi berujung pada pencabutan izin usaha pada akhir April 2022. Nurlaila khawatir sanksi OJK ini membuat perseroan tidak dapat melanjutkan pembayaran kewajibannya.

"Yang membuat nasabah-nasabah resah sekarang ini adalah pembayaran cicilan Kresna untuk bulan Maret ini mulai tersendat. Pada bulan-bulan sebelumnya pembayaran sudah dilakukan mulai minggu kedua dan ketiga setiap bulan. Tapi sekarang masih banyak yang belum menerima, dan bagian customer service Kresna mengabarkan memang ada keterlambatan," ujar Nurlaila dalam pernyataannya, Rabu (30/3/2022).

Dia mempertanyakan fungsi OJK sebagai edukator dan pihak yang harus melindungi nasabah. Menurutnya, perlindungan konsumen jauh lebih penting daripada memberikan sanksi. Dia pun menyebut sebagian nasabah telah meminta bantuan penasehat hukum Benny Wulur untuk menghubungi OJK agar OJK menjalankan tugas dan fungsi perlindungan konsumen sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Para nasabah sangat mengharapkan agar OJK tidak mencabut izin usaha Asuransi Kresna karena kemungkinan besar hal ini akan dijadikan alasan oleh Asuransi Kresna untuk tidak membayar kepada para nasabah. Di sisi lain, juga meminta OJK untuk mengawal atau memastikan agar pembayaran Asuransi Kresna kepada para nasabah dilakukan dengan sebaik-baiknya," katanya.

Dihubungi secara terpisah, Benny Wulur, kuasa hukum sejumlah nasabah Kresna Life dari Kantor Hukum Benny Wulur & Associates, mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada OJK atas dugaan rencana pencabutan izin usaha Kresna Life pada Selasa (29/3/2022). Ia akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukup kepada OJK, baik secara lembaga maupun individu pejabat OJK, bila somasi tersebut tidak diindahkan dalam waktu 7 hari sejak somasi dilayangkan.

"PKPU dibatalkan tapi sudah terjadi kesepakatan ditaati Asuransi Jiwa Kresna untuk bayar. Sampai kemarin dibayar, tapi tiba-tiba mulai tersendat. Kami tanyakan ke manajemen alasannya karena ada PKU [pembatasan kegiatan usaha] dan diduga akan dicabut izinnya oleh OJK. Nasabah resah, saya somasi OJK supaya jangan lakukan itu," kata Benny kepada Bisnis.

"Sekarang Asuransi Jiwa Kresna lagi bayar malah mau ditutup perusahaannya. Kalau terjadi, siapa yang tanggung jawab bayar ke nasabah," imbuhnya.

Menurut informasi yang diperolehnya, total kewajiban yang harus dibayarkan oleh Kresna Life mencapai Rp6,4 triliun dan per 29 Februari 2022 sudah dibayar senilai Rp1,37 triliun atau baru sekitar 48 persen pelunasan ke pemegang polis.

Setelah permohonan PKPU dibatalkan oleh Mahkamah Agung, status Kresna Life saat ini kembali pada keadaan sebelum PKPU, yakni dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan dalam status pengawasan khusus oleh OJK yang akan jatuh tempo paling lama 30 April 2022.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan, bila perseroan tidak bisa segera mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU, langkah selanjutnya yang seharusnya dilakukan adalah pengenaan sanksi pencabutan izin usaha.

"Kalau PKU ini tidak bisa dilakukan perbaikan, ujungnya adalah berakhir juga kelangsungannya. Memang dilema kami di sini adalah polis yang sudah berlangsung pembayarannya kepada para pemegang polis," ujar Riswinandi dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2/2022).

OJK pun tengah mencari jalan keluar agar klaim nasabah yang sudah mulai diangsur tetap dibayarkan ketika nanti Kresna Life dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha.

"Kami sedang berpikir lebih lanjutnya bagaimana untuk perlindungan nasabah yang sudah mulai diangsur ini supaya tetap dibayar. Ini karena kalau dicabut izinnya juga mungkin terjadi hal-hal yang merugikan nasabah," kata Riswinandi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta komitmen dari pemegang saham untuk segera menyelesaikan rencana penyehatan keuangan perseroan agar tetap dapat menjalankan usahannya dan dapat menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper