Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) memutuskan untuk menebar dividen jumbo sebanyak Rp1,04 triliun atau Rp99,11per lembar saham.
Nominal dividen tersebut setara dengan 51,77 persen dari laba bersih yang berhasil dibukukan oleh Bank BJB untuk tahun buku 2021. Sepanjang tahun lalu, perseroan tercatat membukukan laba bersih senilai Rp2,6 triliun.
“RUPST telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada bank bjb dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan praktik tata kelola yang baik untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tahun 2021,” tulis keterangan resmi Bank BJB, Rabu (30/3/2022).
Rapat yang digelar di Grand Ballroom Trans Luxury Hotel Bandung, Jawa Barat tersebut, juga memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris.
Dengan agenda tersebut, RUPST juga sekaligus memberikan pelepasan atau pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota direksi dan dewan komisaris atas tindakan pengurusan serta pengawasan, yang telah dilakukan sepanjang 2021.
Rapat juga telah menunjuk akuntan publik dan kantor akuntan publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021, serta dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan.
Selain itu, dilakukan pula persetujuan dan pembaruan rencana aksi (recovery plan) perseroan, Laporan Rencana Aksi Korporasi Perseroan, dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai keputusan RUPST, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank BJB sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Farid Rahman
Komisaris: Muhadi
Komisaris: Setiawan Wangsaatmaja
Komisaris Independen: Fahlino F. Sjuib
Komisaris Independen: Diding Sakri
Komisaris Independen: Tubagus Raditya Indrajaya
Adapun Setiawan, Diding, dan Tugagus terhitung sejak ditutupnya rapat dan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Direksi
Direktur Utama: Yuddy Renaldi
Direktur Konsumer dan Ritel: Suartini
Direktur Komersial dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM): Nancy Adistyasari
Direktur Operasional: Tedi Setiawan
Direktur Keuangan: Nia Kania
Direktur Kepatuhan: Cecep Trisna
Direktur Information Technology, Treasury & International Banking: Rio Lanasier