Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Fokus Calon Dewan Komisioner OJK Hoesen Soal Pengaturan IKNB

Hoesen memiliki dua agenda yang akan menjadi prioritas jika terpilih sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit & proper test oleh Komisi XI DPR RI, Kamis (7/4/2022).
Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit & proper test oleh Komisi XI DPR RI, Kamis (7/4/2022).

Bisnis.com, JAKARTA--Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyampaikan dua agenda utama dalam pengaturan industri keuangan nonbank (IKNB) saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit & proper test oleh Komisi XI DPR RI, Kamis (7/4/2022).

Dua agenda utama tersebut adalah penguatan pengaturan prudential IKNB dan penguatan pengaturan dan pengawasan lembaga sui generis.

Untuk arah penguatan pengaturan prudential IKNB, dia akan memperketat batasan investasi pada pihak yang terkait dengan perusahaan dan satu pihak atau grup yang tidak terkait dengan perusahaan untuk mitigasi risiko konsentrasi investasi.

"Penguatan pengaturan prudential ini memang beberapa isu yang terkait dengan IKNB itu adalah dari hal investasi yang dilakukan oleh para pihak. Ini yang akan kita perkuat di dalam pengaturan-pengaturan dan batasan-batasan terkait dengan investasi yang bisa dilakukan oleh para pelaku di IKNB," ujar Hoesen.

Dia akan memperjelas ruang lingkup yang terkait dengan perusahaan dan ruang lingkup grup perusahaan yang tidak terkait dengan perusahaan. Selain itu, juga akan mewajibkan perusahaan untuk menyesuaikan investasi yang melebihi batasan investasi dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, terkait penguatan pengaturan dan pengawasan lembaga sui generis, yakni lembaga di luar pemerintah yang dibentuk melalui undang-undang, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, LPEI, BP Tapera, PT SMI (Persero), PT SMF (Persero), PT BPUI (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero).

Menurutnya, dalam pengaturan lembaga tersebut yang menjadi persoalan selama ini adalah belum adanya kesepakatan yang jelas mengenai porsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga tersebut antara pemerintah dengan OJK.

"Kadang-kadang kan ini sudah punya undang-undang sendiri. Kalau OJK sebagai regulator mereka bikin peraturan kan tetap di bawah undang-undang," katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, ke depan perlu disepakati mekanisme pengawasan dan pengaturan terhadap lembaga sui generis. Dia akan mendiskusikan untuk membuat semacam surat keputusan bersama menyepakati protokol dan MoU dengan pihak pemerintah ke depannya.

"Kadang-kadang karena kebutuhan sebagai investment vehicle-nya pemerintah atau mekanisme, mungkin ada yang tidak comply dengan ketentuan industri. Tetapi untuk kepentingan yang lebih besar ini yang perlu kita sepakati nanti protokolnya seperti apa," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper