Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Siap Fasilitasi Pertemuan Nasabah dan Manajemen Kresna Life

OJK akan memfasilitasi permintaan pertemuan antara perwakilan nasabah dengan manajemen Kresna Life terkait pembayaran kewajiban.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap memfasilitasi pertemuan antara perwakilan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dan manajemen Kresna Life.

Nasabah Kresna Life melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan somasi kedua kepada OJK untuk meminta regulator tidak mencabut izin usaha Kresna Life dan memastikan agar perseroan menyelesaikan kewajiban ke nasabah sesuai dengan endorsement polis yang sudah dikeluarkan Kresna sebelumnya.

Nasabah juga meminta manajemen Kresna dan pejabat berwenang OJK mau bertemu segera dengan perwakilan nasabah dan memberikan solusi atas pembayaran kewajiban Kresna secepatnya.

"OJK akan fasilitasi terkait permintaan pertemuan dengan perwakilan nasabah dan manajemen Kresna," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, ketika dihubungi Bisnis, Jumat (8/4/2022).

Sekar mengatakan, kepentingan pemegang polis merupakan perhatian utama OJK dalam menangani permasalahan Kresna Life. OJK pun terus mendesak pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyehatan kondisi keuangan perseroan.

"OJK terus mendesak pemegang saham melakukan penyetoran modal untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo dan melakukan langkah-langkah penyehatan lainnya, termasuk mencari investor baru," kata Sekar.

Para nasabah resah lantaran pembayaran cicilan kewajiban Kresna Life sejak Maret 2022 lalu mulai tersendat. Nasabah khawatir keterlambatan pembayaran tersebut berkaitan dengan adanya potensi penerapan sanksi pencabutan izin usaha kepada Kresna Life, setelah sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan status pengawasan khusus yang diberikan OJK akan jatuh tempo paling lama 30 April 2022.

"Sampai saat ini sebagian besar nasabah Asuransi Kresna juga masih belum menerima pembayaran cicilan untuk bulan Maret. Para nasabah sudah berulang kali mengirim Whatsapp dan email ke customer service maupun management Kresna, tapi sampai sekarang belum ada jawaban," ujar salah seorang anggota komunitas korban asuransi Kresna Life, Nurlaila dalam pernyataannya, Jumat (8/4/2022).

Setelah permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dibatalkan oleh Mahkamah Agung, status Kresna Life saat ini kembali pada keadaan sebelum PKPU, yakni dikenai sanksi PKU. Sanksi PKU diberikan karena Kresna Life belum dapat mengatasi permasalahan terkait risk based capital (RBC) dan rasio kecukupan investasi, kecukupan ekuitas minimum, memenuhi rekomendasi pemeriksaan, jumlah komisaris minimum, menyampaikan laporan keuangan audited dan laporan aktuaris tahun 2020, dan penempatan SBN.

RBC atau rasio solvabilitas Kresna Life per 31 Desember 2021 tercatat berada di posisi minus 323 persen, jauh di bawah ketentuan minimal yang sebesar 120 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper