Bisnis.com, JAKARTA--Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan somasi kedua kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nasabah mendesak OJK untuk memastikan penyelesaian pembayaran kewajiban perseroan kepada nasabah tetap berjalan.
Para nasabah resah lantaran pembayaran cicilan kewajiban Kresna Life sejak Maret 2022 lalu mulai tersendat. Nasabah khawatir keterlambatan pembayaran tersebut berkaitan dengan adanya potensi penerapan sanksi pencabutan izin usaha kepada Kresna Life, setelah sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan status pengawasan khusus yang diberikan OJK akan jatuh tempo paling lama 30 April 2022.
"Sampai saat ini sebagian besar nasabah Asuransi Kresna juga masih belum menerima pembayaran cicilan untuk bulan Maret. Para nasabah sudah berulang kali mengirim Whatsapp dan email ke customer service maupun manajemen Kresna, tapi sampai sekarang belum ada jawaban," ujar salah seorang anggota komunitas korban asuransi Kresna Life, Nurlaila dalam pernyataannya, Jumat (8/4/2022).
Menurutnya, para nasabah juga sudah berulang kali mengirimkan pengaduan ke OJK, termasuk somasi pertama, namun tak kunjung mendapat respon. Setelah somasi pertama yang dilayangkan pada 29 Maret 2022 tak mendapat respon, nasabah kembali melayangkan somasi pada 6 April 2022.
Nasabah sangat berharap agar pihak OJK mau menanggapi keluhan nasabah dan mengambil tindakan konkret, yakni tidak mencabut izin usaha Kresna Life dan memastikan agar perseroan menyelesaikan kewajiban ke nasabah sesuai dengan endorsement polis yang sudah dikeluarkan Kresna sebelumnya.
"Nasabah-nasabah berharap agar manajemen Kresna dan pejabat berwenang OJK mau bertemu segera dengan perwakilan nasabah dan memberikan solusi atas pembayaran kewajiban Kresna secepatnya," kata Nurlaila.
Sebelumnya, Benny Wulur, kuasa hukum sejumlah nasabah Kresna Life dari Kantor Hukum Benny Wulur & Associates, mengatakan pihaknya berencana melakukan gugatan perbuatan melawan hukup kepada OJK, baik secara lembaga maupun individu pejabat OJK, bila somasi yang dilayangkan tak juga diindahkan.
"PKPU dibatalkan tapi sudah terjadi kesepakatan ditaati Asuransi Jiwa Kresna untuk bayar. Sampai kemarin dibayar, tapi tiba-tiba mulai tersendat. Kami tanyakan ke manajemen alasannya karena ada PKU dan diduga akan dicabut izinnya oleh OJK. Nasabah resah, saya somasi OJK supaya jangan lakukan itu," kata Benny kepada Bisnis.
"Sekarang Asuransi Jiwa Kresna lagi bayar malah mau ditutup perusahaannya. Kalau terjadi, siapa yang tanggung jawab bayar ke nasabah," imbuhnya.
Setelah permohonan PKPU dibatalkan oleh Mahkamah Agung, status Kresna Life saat ini kembali pada keadaan sebelum PKPU, yakni dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan dalam status pengawasan khusus oleh OJK yang akan jatuh tempo paling lama 30 April 2022.
Dalam pernyataan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan, bila Kresna Life tidak bisa segera mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU, langkah selanjutnya yang seharusnya dilakukan adalah pengenaan sanksi pencabutan izin usaha.
"Kalau PKU ini tidak bisa dilakukan perbaikan, ujungnya adalah berakhir juga kelangsungannya. Memang dilema kami di sini adalah polis yang sudah berlangsung pembayarannya kepada para pemegang polis," ujar Riswinandi dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2/2022).
OJK pun tengah mencari jalan keluar agar klaim nasabah yang sudah mulai diangsur tetap dibayarkan ketika nanti Kresna Life dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha.
Pada akhir Maret 2022 lalu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot OJK mengungkapkan bahwa OJK masih melakukan evaluasi terhadap rencana penyehatan kondisi keuangan Kresna Life.
"Saat ini, OJK sedang melakukan evaluasi rencana penyehatan keuangan dan pelaksanaan pembayaran cicilan kewajiban Asuransi Kresna," ujar Sekar ketika dihubungi Bisnis, Kamis (31/3/2022).