Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini Asuransi Harta (AHAP) Gelar RUPST, Minta Restu Rights Issue

Asuransi Harta (AHAP) akan meminta restu pemegang saham terkait rencana rights issue 2 miliar saham dalam RUPS Tahunan yang digelar pada hari ini, Kamis (14/3/2022).
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk. (AHAP) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini, Kamis (14/4/2022).

Berdasarkan pengumuman di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, rapat akan dilaksanakan mulai pukul 10.00-12.00 WIB di Wisma 46 Kota BNI, Jakarta.

Perseroan akan membahas lima agenda dalam rapat tersebut. Salah satunya, meminta persetujuan atas rencana penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (PMHMETD IV) yang nantinya akan mengubah pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.

Diketahui, perseroan akan melakukan penambahan modal lewat rights issue dengan rencana penerbitan sebanyak-banyaknya 2 miliar saham atau sebesar-besarnya 68,03 persen dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan, dengan nilai nominal Rp50 per saham. Dana hasil rights issue akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan.

Mata acara rapat berikutnya meliputi agenda rutin. Pertama, persetujuan atas laporan tahunan perseroan termasuk pengesahan laporan keuangan dan laporan pengawasan dewan komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021. 

Kedua, persetujuan penetapan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Ketiga, penetapan gaji dan tunjangan direksi serta honorarium dan tunjangan dewan komisaris perseroan.

Selanjutnya, perseroan juga mengagendakan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper