Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-gara Sanksi PKU dari OJK, Kresna Life Sulit Negosiasi dengan Investor

Kresna Life menyatakan sanksi PKU yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghambat kegiatan usaha, operasional perusahaan, dan kelangsungan penyelesaian kewajiban perusahaan kepada pemegang polis.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menyatakan masih melakukan pembicaraan dengan berbagai investor potensial dalam rangka rencana penyehatan keuangan dan memastikan lancarnya pembayaran kewajiban kepada pemegang polis. Namun, sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) terhadap perseroan menyulitkan proses tersebut.

Sanksi PKU yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghambat kegiatan usaha, operasional perusahaan, dan kelangsungan penyelesaian kewajiban perusahaan kepada pemegang polis.

“Kami telah berbicara dengan berbagai calon investor. Namun, calon investor belum bisa memberikan komitmen mengenai struktur, jumlah, dan waktu investasi dikarenakan perusahaan masih berstatus PKU," ujar manajemen Kresna Life melalui siaran pers, Kamis (14/4/2022).

Kresna Life pun mengharapkan kebijaksanaan OJK selaku regulator agar dapat mencabut sanksi PKU, memberikan relaksasi dan tenggang waktu yang cukup untuk pemulihan, serta mempertimbangkan win-win solution kepada perusahaan demi kepentingan yang terbaik bagi para pemegang polis, karyawan dan juga perusahaan.

Manajemen menyatakan masih terus berusaha untuk memberikan yang terbaik dalam rangka menyelesaikan kewajiban dan terus melakukan berbagai upaya percepatan penyelesaian kepada para pemegang polis.

Adapun sejak terjadinya krisis sampai dengan 29 Februari 2022, Kresna Life mengklaim telah melakukan pembayaran kepada pemegang polis dengan total sebesar Rp1,37 triliun, termasuk penyelesaian atau pelunasan kepada hampir 50 persen pemegang polis.

Pembayaran tersebut dijalankan secara konsisten dan bertahap selama lebih dari 20 bulan sejak Agustus 2020 dengan penundaan pembayaran hanya 6 bulan sejak terjadinya krisis, walaupun dalam kondisi tidak adanya pemasukan atau pendapatan premi dikarenakan adanya sanksi PKU untuk seluruh total kegiatan usaha sejak 2020.

Perseroan juga telah melakukan percepatan pembayaran untuk pemegang polis dalam kondisi khusus (sakit, lansia, dan kebutuhan mendesak lainnya) berdasarkan pengajuan yang telah diverifikasi kepada lebih dari 1.100 pemegang polis. Hal ini dilakukan Kresna Life sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada nasabah, walaupun tengah berada dalam kondisi yang sangat sulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper