Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mestika (BBMD) Bakal Buyback Saham Rp1,06 Miliar

Bank Mestika Dharma atau BBMD mengumumkan rencana untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) perseroan.
Jajaran Komisaris dan Direksi Bank Mestika usai RUPST, RUPSLB, dan Paparan Publik/Bisnis-Cristine Evifania Manik
Jajaran Komisaris dan Direksi Bank Mestika usai RUPST, RUPSLB, dan Paparan Publik/Bisnis-Cristine Evifania Manik

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Mestika Dharma Tbk. (BBMD) mengumumkan rencana untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) perseroan dengan dana yang dialokasikan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1,06 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (13/4/2022), rencana pembelian kembali saham tersebut telah dikeluarkan dan tercatat di BEI.

Manajemen Bank Mestika menjelaskan pembelian kembali saham tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada direksi, dewan komisaris, dan material risk takers (MRT).

“Dana yang dialokasikan sebanyak-banyaknya Rp1.060.116.756 [Rp1,06 miliar] yang akan dilakukan baik sekaligus maupun secara bertahap, terhitung sejak tanggal 25 Mei 2022 - 24 November 2023,” jelas manajemen Bank Mestika, dikutip Jumat (15/4/2022).

Kemudian, perseroan telah menetapkan remunerasi yang bersifat variabel yang akan dimohonkan persetujuan rapat umum pemegang saham perseroan untuk memberikan remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk tunai dan/atau saham.

Adapun, Bank Mestika akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyetujui Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham dalam Rangka Pemberian Remunerasi yang Bersifat Variabel kepada Direksi, Dewan Komisaris (khususnya untuk Presiden Komisaris dan Komisaris yang Terafiliasi) serta MRT pada 24 Mei 2022 bertempat di Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya, pelaksanaan transaksi pembelian saham akan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan direksi Bank Mestika, melalui BEI dan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.

Lalu, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 40/SEOJK.03/2016 tanggal 26 September 2016 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum, serta POJK Nomor 30/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

“Perkiraan menurunnya pendapatan perseroan sebagai akibat pelaksanaan pembelian kembali saham dan dampak atas biaya pembiayaan perseroan serta proforma laba per saham perseroan setelah rencana pembelian kembali saham dilaksanakan dengan mempertimbangkan menurunnya pendapatan,” jelasnya.

Manajemen menegaskan bahwa tidak ada penurunan pendapatan perseroan, dikarenakan pembelian saham ini menggunakan dana dari bonus dan/atau tantiem yang ditangguhkan setelah mendapat persetujuan RUPS.

Sementara itu, pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan dengan harga yang lebih rendah atau sama dengan harga penawaran yang terjadi hari sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper