Bisnis.com, JAKARTA — Ambrolnya wahana seluncur di Kenjeran Park (KenPark), Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (7/5/2022), tengah menjadi sorotan. Akibat insiden tersebut sebanyak 16 korban mengalami luka berat dan ringan.
Peristiwa ini mengingatkan risiko kecelakaan dapat terjadi sewaktu-waktu dan di manapun tanpa kita duga, bahkan saat sedang liburan. Membeli produk asuransi menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan perlindungan terhadap berbagai risiko yang muncul. Setidaknya, beban finansial yang timbul akibat musibah kecelakaan akan berkurang dengan memiliki asuransi.
Asuransi kecelakaan diri bisa menjadi salah satu pilihan proteksi yang tepat. Mengutip laman resmi Sikapiuangmu OJK, yang dimaksud dengan asuransi kecelakaan diri adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas risiko kecelakaan yang menyebabkan tertanggung mengalami kematian, cacat tetap, cacat sementara, atau membutuhkan perawatan/pengobatan di fasilitas kesehatan.
Adapun yang dimaksud dengan risiko kecelakaan, yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan dan mengandung unsur kekerasan.
Beberapa jenis kecelakaan yang juga termasuk dijamin dalam polis asuransi kecelakaan diri, antara lain keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang, terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya, mati lemas atau tenggelam, masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis, komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis, selama dalam perawatan atau pengobatan yang dilakukan oleh dokter.
Terdapat kecelakaan yang dikecualikan dalam polis asuransi kecelakaan diri, misalnya kecelakaan lalu lintas udara dan pekerjaan dinas militer. Polis ini biasanya bergantung pada ketentuan masing-masing perusahaan asuransi.
Jenis jaminan yang ditanggung dalam asuransi kecelakaan diri
1. Kematian sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis.
Manfaat berupa uang pertanggungan dapat diterima ahli waris jika pemegang polis meninggal dunia dalam batas waktu dua belas bulan sejak terjadinya kecelakaan, atau hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari sejak terjadinya kecelakaan. Manfaat yang dibayarkan sebesar 100 persen dari nilai pertanggungan kepada ahli warisnya (beneficiary).
2. Cacat Tetap
Cacat tetap keseluruhan (total permanent disablement) merupakan bentuk disfungsi anggota tubuh secara tetap/permanen, mencakup beberapa bagian tubuh seperti mata, lengan, atau kaki. Sementara itu, cacat tetap sebagian (partial permanent disablement) merupakan cacat secara tetap/permanen pada sebagian anggota tubuh (seperti jari-jari tangan, tangan, dan kaki). Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori cacat tetap dan besaran jaminan manfaat yang dibayarkan sebagai akibat kecelakaan diatur dalam polis masing-masing perusahaan penyelenggara asuransi.
Jika kecelakaan diri mengakibatkan perawatan dan menimbulkan biaya pengobatan, jaminan manfaat yang dibayarkan berupa penggantian atas biaya-biaya perawatan atau pengobatan sebagaimana dijamin pada polis. Pembayaran jaminan ini berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh penyelenggara fasilitas kesehatan seperti dokter atau rumah sakit yang melaksanakan perawatan atau pengobatan tersebut. Dengan demikian, pengobatan melalui dukun atau pengobatan alternatif yang tidak mempunyai izin praktik dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan klaim pergantian biaya oleh penanggung dalam hal ini perusahaan asuransi.