Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja telah menyerahkan klaim santunan senilai Rp55,4 miliar dari 2.673 kejadian kecelakaan lalu lintas sepanjang periode mudik H-7 sampai dengan H+3 Lebaran 2022.
Menurut Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono, angka kecelakaan lalu lintas pada periode mudik Lebaran sampai dengan Kamis (5/5/2022) mengalami penurunan dibandingkan periode Lebaran 2019.
“Kami telah menyerahkan santunan sebesar Rp55,4 miliar dengan jumlah korban yang mendapatkan santunan adalah 476 orang korban meninggal dunia dan 3.767 orang korban luka-luka yang masih dirawat di rumah sakit kami terbitkan surat jaminan melalui integrasi online dengan rumah sakit. Tentunya angka-angka tersebut menurun bila dibandingkan 2019, di mana untuk korban meninggal dunia turun 66,6 persen dan korban luka-luka turun 48,8 persen," ujar Rivan melalui siaran pers, dikutip Minggu (8/5/2022).
Adapun, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut, maupun udara. Namun, tak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.
Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, korban yang berhak atas santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut. Bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan akan diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
Selain itu, korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Baca Juga
Sementara itu, korban kecelakaan yang tidak dapat mengklaim asuransi Jasa Raharja adalah pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor. Kedua adalah korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api. Ketiga, korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan dari asuransi Jasa Raharja. Korban kecelakaan lain yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti misalnya perlombaan balapan mobil atau motor.
Jika tak masuk dalam kategori kecelakaan dalam dua paragraf di atas, Anda bisa mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja untuk mendapatkan santunan kecelakaan.