Bisnis.com, JAKARTA - Taksinomi Hijau yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan pada Januari 2022 lalu masih mengalami sejumlah hambatan di lapangan.
Enrico Heriantoro, Ketua Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi (GKKT) OJK menyebutkan taksonomi hijau telah memberikan kejelasan batas mengenai sektor hijau dan non hijau di Tanah Air. Panduan ini sekaligus mengatasi masalah ketiadaan standarisasi hijau di industri jasa keuangan.
Meski demikian, kata dia, sejumlah tantangan masih dihadapi seperti bagaimana memperoleh data yang granular dan representatif.
"Proses assessment oleh sektor jasa keuangan dalam mengklasifikasi hijau atau non hijau dari debitur-debitur yang dibiayai dalam portofolionya itu memang cukup time consuming dengan standar atau kriteria yang sudah kita keluarkan dalam taksonomi hijau," kata Enrico dalam Green Economy Indonesia Summit 2022, Kamis (12/5/2022).
Tantangan selanjutnya adalah bagaimana OJK meyakini konsistensi data yang dilaporkan dengan mempertimbangkan tingkat pemahaman yang mungkin masih berbeda antar sektor jasa keuangan dalam mendalami threshold dalam taksonomi hijau.
Sedangkan persoalan lainnya adalah bagaimana memastikan penerapan dari threshold.
Enrico menyampaikan penerapan dari threshold tersebut akan menjadi semakin dinamis, seiring dengan potensi perubahan kebijakan kementerian/lembaga yang tentunya semakin didorong untuk pembiayaan ke arah sektor hijau.
Kendati demikian, OJK optimistis dalam mengimplementasikan taksonomi hijau lantaran akan dilakukan secara bertahap.
"Mulai tahun depan kami berharap cakupan pelaporan akan lebih luas tidak hanya kepada bank tetapi juga kepada emiten perusahaan publik serta dengan sistem pelaporan yang kami dorong akan lebih tersistematis," ungkapnya.