Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Batasi Kegiatan Usaha Asia International Insurance Brokers

OJK membatasi kegiatan usaha pialang itu melalui surat Nomor S-15/NB.1/2022 tanggal 28 April 2022 perihal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dengan jangka waktu 3 bulan kepada PT Asia International Insurance Brokers.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Asia International Insurance Brokers.

OJK membatasi kegiatan usaha pialang itu melalui surat Nomor S-15/NB.1/2022 tanggal 28 April 2022 perihal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dengan jangka waktu 3 bulan kepada PT Asia International Insurance Brokers.

Dalam pengumumannya, OJK tidak menyampaikan secara rinci penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut.

"Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Asia International Insurance Brokers belum melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan NonBank sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin, dikutip dari pengumuman OJK, Kamis (2/6/2022).

Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Asia International Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha.

"Namun demikian, PT Asia International Insurance Brokers wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," kata Ihsanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper