Bisnis.com, SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Lima Ventura setelah dikenakan sanksi.
Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-32/NB.1/2022, OJK menyampaikan bahwa alasan pencabutan izin usaha adalah karena perusahaan dikenakan sanksi.
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," tertulis dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin, dikutip Sabtu (11/6/2022).
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.
Baca Juga
Adapun, PT Lima Ventura yang dimaksud beralamat di Jalan TB Simatupang Kav.18, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.