Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! OJK Cabut Izin Usaha Ventura PT Lima Ventura

OJK menyampaikan bahwa alasan pencabutan izin usaha PT Lima Ventura adalah karena perusahaan dikenakan sanksi.
Dari kiri-kanan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021). OJK menyampaikan pencabutan izin usaha PT Lima Ventura adalah karena perusahaan dikenakan sanksi.
Dari kiri-kanan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021). OJK menyampaikan pencabutan izin usaha PT Lima Ventura adalah karena perusahaan dikenakan sanksi.

Bisnis.com, SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Lima Ventura setelah dikenakan sanksi.

Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-32/NB.1/2022, OJK menyampaikan bahwa alasan pencabutan izin usaha adalah karena perusahaan dikenakan sanksi.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," tertulis dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin, dikutip Sabtu (11/6/2022).

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.

Adapun, PT Lima Ventura yang dimaksud beralamat di Jalan TB Simatupang Kav.18, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper