Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tegas! OJK Cabut Izin Usaha Ventura PT Lima Ventura

OJK menyampaikan bahwa alasan pencabutan izin usaha PT Lima Ventura adalah karena perusahaan dikenakan sanksi.
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 11 Juni 2022  |  08:27 WIB
Tegas! OJK Cabut Izin Usaha Ventura PT Lima Ventura
Dari kiri-kanan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1 - 2021). OJK menyampaikan pencabutan izin usaha PT Lima Ventura adalah karena perusahaan dikenakan sanksi.

Bisnis.com, SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Lima Ventura setelah dikenakan sanksi.

Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-32/NB.1/2022, OJK menyampaikan bahwa alasan pencabutan izin usaha adalah karena perusahaan dikenakan sanksi.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," tertulis dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin, dikutip Sabtu (11/6/2022).

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.

Adapun, PT Lima Ventura yang dimaksud beralamat di Jalan TB Simatupang Kav.18, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

OJK modal ventura sanksi iknb
Editor : Hafiyyan

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top