Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Larang Multifinance Beli Saham

Larangan perusahaan multifinance membeli saham tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang diundangkan pada 18 Mei 2022.
OJK melarang perusahaan multifinance membeli saham. /Bisnis-Abdullah Azzam
OJK melarang perusahaan multifinance membeli saham. /Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan pembiayaan atau multifinance untuk melakukan pembelian saham

Lebih rinci, perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 18 Mei 2022. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, terbitnya POJK terbaru tersebut mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan, serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.

"POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat," ujar Anto melalui siaran pers, Jumat (17/6/2022).

Anto mengatakan bahwa bagi perusahana yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK tersebut berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikan paling lambat 1 tahun sejak regulasi diundangkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper