Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Bos OJK Jilid III Akhir Juni? Ini Kata Juru Bicara

Pelantikan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar belum menemui titik terang setelah pada akhir Mei 2022 lalu sempat akan diambil sumpah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat pembukaan pembukaan perdagangan Bursa di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat pembukaan pembukaan perdagangan Bursa di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kabar pelantikan Bos Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyeruak di sejumlah grup Whatsapp yang dihuni para pelaku industri keuangan. 

Salah satu pesan menyebutkan pelantikan bos OJK akan dilakukan pada akhir Juni 2022 ini. 

Pelantikan sendiri mulanya sudah direncanakan pada akhir Mei 2022 lalu. Itu terlihat dari adanya channel live streaming dan tenda pelantikan di Mahkamah Agung. Akan tetapi jelang hari pelantikan, acara dibatalkan dan disebut ketua MA memiliki agenda mendesak.

Pertanyaan yang sama juga muncul dengan kabar yang beredar ini. Pasalnya akhir Juni, periode OJK Jilid 2 yang dipimpin oleh Wimboh Santoso belum berakhir. Semestinya dewan komisioner ini baru genap 5 tahun pada Juli 2022 mendatang. Artinya jika jadi dilakukan pelantikan, maka lebih cepat dari jadwal reguler pergantian. 

Lalu bagaimana kata Mahkamah Agung atas kabar pelantikan Bos OJK yang beredar ini? 

Mahkamah Agung memastikan pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Jilid III tidak dilakukan pada akhir Juni 2022 ini. 

Sobandi, Kabiro Hukum & Humas Mahkamah Agung menuturkan belum  dapat memastikan jadwal pelantikan pimpinan OJK yang baru. 

“Belum ada jadwal nya,” kata Sobandi kepada Bisnis, yang dikutip Senin (20/6/2022).

Presiden Joko Widodo diketahui telah menerbitkan Keputusan Presiden untuk pemberhentian Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso beserta anggota dewan komisioner OJK lainnya.  

Kepastian itu terungkap dalam rapat bersama pemerintah membahas asumsi makro ekonomi untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Selasa, 31 Juni 2022.  

"Kalau ini kita teruskan maka berpotensi menjadi yurisprudensi untuk gugatan terhadap Undang-undang APBN 2023 di Mahkamah Konstitusi nantinya," kata Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Gerindra, Kamruzzaman seperti dilansir Tempo.  

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper