Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) akan meminta penegasan persetujuan rencana penyehatan perusahaan kepada pemegang saham.
Permintaan penegasan rencana penyehatan keuangan perseroan WanaArtha Life itu akan dimintakan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Wanaartha Life pada 11 Juli 2022 mendatang.
Dalam pengumuman yang disampaikan perusahaan hari ini, Kamis (23/6/2022), selain permintaan persetujuan rencana penyehatan keuangan, manajemen juga akan meminta persetujuan laporan keuangan 2021, penunjukan akuntan publik serta laporan kegiatan perusahaan.
Direksi juga mencantumkan agenda penegasan persetujuan remunerasi dan struktur organisasi, penegasan persetujuan cicilan pembayaran skala prioritas, penegasan persetujuan atas cicilan pembayaran dengan skala prioritas, penegasan persetujuan atas biaya yang belum dibukukan pada 2021 hingga persetujuan penegasan management report hingga tanggal RUPS dilakukan.
Lebih lanjut, manajemen Wanaartha Life juga meminta penegasan persetujuan pengangkatan Joko Hari Wibowo dan Ahmad Hidayat sebagai Komisaris Independen Perusahaan. Demikian juga dengan pengangkatan Adi Yulistanto dan Ari Ari Prihadi Atmosoekarto sebagai direktur.
"Untuk maksud tersebut, materi rapat tersedia bagi para pemegang saham perseroan selama jam kerja di kantor perseroan 1 minggu sebelum RUPST," tulis manajemen lebih lanjut.
Baca Juga
Sebelumnya, Wanaartha Life menyatakan tengah bernegosiasi dengan calon investor strategis dalam rangka upaya penyehatan keuangan. Aksi korporasi itu ditargetkan dapat tercapai pada Juli 2022 mendatang.
Kukuh K. Hadiwidjojo, Konsultan penyehatan Wanaartha Life dari HWMA Law Firm mengungkapkan bahwa perseroan tengah melakukan negosiasi dengan tiga calon investor strategis dan telah menandatangani komitmen awal. Calon investor tersebut merupakan investor dari luar negeri, salah satunya berasal dari Vietnam.
"Kami sudah mencapai progres yang signifikan, sudah tanda tangan LOI [letter of intent] dan nondisclosure agreement segala. Jadi sudah sangat advance," ujar Kukuh dalam konferensi pers, Jumat (22/4/2022).
Upaya negosiasi tersebut dilakukan beriringan dengan upaya Wanaartha dalam memperjuangkan pengembalian aset perseroan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang masih disita oleh Kejaksaan Agung.
Sebagai konteks, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tingkat pertama telah mengabulkan seluruh keberatan yang diajukan oleh perseroan terkait penyitaan aset tersebut dalam putusan nomor 15/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020. Proses hukum ini masih dalam pemeriksaan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Kukuh mengatakan, nilai aset yang disita oleh negara cukup besar dan sementara tidak bisa diperhitungkan sebagai nilai tambah perseroan. Hal ini menjadi persoalan serius bagi perseroan untuk memperhitungkan tingkat kesehatan keuangan, seperti risk based capital (RBC) dan menghitung dana yang benar-benar diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah.
"Ini yang sedang kami upayakan supaya investor bisa menerima. Karena Rp2,7 triliun [aset yang disita] itu akan diperhitungkan oleh investor, apabila angka Rp2,7 triliun tidak balik ke Wanaartha dan disita atau dirampas negara," katanya.
Selain itu, perseroan juga masih membicarakan dengan calon investor terkait skema restrukturisasi pembayaran kewajiban kepada pemegang polis. Menurut Kukuh, perseroan dan calon investor telah menyepakati nilai kewajiban yang harus direstrukturisasi dan tengah mengkaji mekanisme penyelesaiannya.