Bisnis.com, JAKARTA – Langkah PT KB Bukopin Tbk. (BBKP) menjual aset bermasalah dan kredit berisiko ke IDMB United Pte Ltd., diyakini mampu menekan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perseroan tahun ini.
Sebagaimana diketahui, BBKP pada 21 Juni lalu telah menjual aset bermasalah dan kredit berisiko senilai Rp4,13 triliun dari 180 debitur kepada IDMB United, dengan nilai jual sebesar Rp2,65 triliun atau setara US$183,1 juta.
Direktur KB Bukopin Helmi Fahrudin dalam surat kepada otoritas bursa, mengatakan ini akan menurunkan tingkat Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), sekaligus menekan tingkat NPL.
Melalui upaya tersebut, Helmi mengatakan bahwa NPL dari emiten bank bersandi saham BBKP ini, baik secara bersih maupun kotor, diproyeksikan turun dari 10,66 persen dan 4,91 persen per akhir 2021 menjadi 5,94 persen dan 3,60 persen hingga akhir tahun ini.
“Dengan demikian, perseroan dapat meningkatkan kemampuan dalam penyaluran kredit baru yang lebih berkualitas,” pungkasnya.
Selain itu, lanjutnya, penjualan tersebut juga membuat perseroan memiliki struktur keuangan yang lebih sehat dan menjadi lebih layak, dengan profil risiko lebih baik. Alhasil, BBKP dapat mengembangkan kompetensi, sekaligus mempercepat pertumbuhan bisnis ke depan.
Baca Juga
Secara rinci, nilai transaksi penjualan ini mencapai 31,31 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2022. Adapun, mekanisme pembayaran ditempuh melalui penerbitan private bond (obligasi) senilai US$180 juta dengan tenor 5 tahun.
Helmi mengatakan obligasi dibayar setengah tahunan dengan kupon sebesar 2 persen per tahun pada tahun pertama dan kedua, kemudian kupon 3 persen per tahun untuk tahun ketiga, dan 4 persen pada tahun keempat dan kelima.
Sementara itu, KB Kookmin Bank selaku pengendali KB Bukopin, akan menerbitkan Stand-by Letter of Credit (SBLC) senilai US$185 juta tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan.
KB Kookmin turut menyediakan fasilitas kredit revolving (RCF) sebesar US$20 juta kepada IDMB selaku SPC selama periode 5 tahun. RCF akan digunakan untuk membayar bunga dan pokok jika saldo kas SPC tidak mencukupi.
Helmi menjelaskan bahwa KB Bukopin ditunjuk sebagai servicing agent atau agen koleksi dan bertanggung jawab atas penagihan, penegakan, dan lain-lain atas nama SPC. Nantinya, BBKP akan menerima pembayaran sebagai agen koleksi tersebut.