Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Asuransi Ramai Komplain, OJK: Kuncinya Bayar Klaim!

Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan perusahaan asuransi untuk memfokuskan kebijakan pada pemenuhan klaim sehingga dapat menarik lebih banyak nasabah melalui word of mouth. Sedangkan gagal bayar klaim akan merusak persepsi masyarakat atas industri dan meningkatkan komplain.
Ilustrasi tampilan layar menampilkan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi tampilan layar menampilkan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para pelaku industri asuransi agar bukan hanya mendorong inovasi dari sisi penjualan dan produk, tapi juga terkait layanan klaim.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan bahwa inovasi untuk mempermudah dan mempercepat pembayaran klaim perlu didorong, sebab hal ini masih menjadi isu utama mayoritas komplain para pemegang polis.

"Jualan asuransi sebenarnya tidak perlu bikin pamflet atau roadshow ke mana-mana. Paling ampuh itu justru dengan terus menggelar pelayanan terhadap klaim yang mudah dan cepat, karena dari situ promosi mulut ke mulut dari pemegang polis akan terjadi," ujarnya dalam Insurance Industry Mid-Year Outlook di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Selain itu, masih dalam konteks meminimalisasi komplain pemegang polis, OJK juga mengingatkan agar pelaku industri asuransi terus mengedepankan good corporate governance (GCG) dan mematuhi regulasi secara penuh.

"Saya jamin kalau aturan itu dilaksanakan, sudah cukup. Perusahaan akan jalan bagus, tumbuh, dan komplain berkurang. Kalau ada pun, setiap perusahaan punya IDR [internal dispute resolution]. Jadi kalau ada [komplain pemegang polis], mbok, ya diselesaikan," tambahnya.

Ahmad menekankan bahwa OJK terus hadir buat kedua sisi, baik dalam hal pengembangan industri asuransi, maupun perlindungan konsumen. Oleh sebab itu, OJK mengajak para pelaku industri asuransi jiwa dan asuransi umum untuk turut membantu kedua sisi tetap seimbang.

Jangan sampai industri terlalu berat ke arah inovasi produk, memperluas pasar, atau terdorong meningkatkan penetrasi asuransi semata. Perlindungan konsumen tetap harus dijaga demi keberlanjutan perusahaan itu sendiri.

Adapun, OJK mengimbau perusahaan menggelar transformasi digital di kedua sisi. Sebab, digitalisasi bisa menjadi peluang untuk menyelesaikan batasan-batasan atas segala layanan asuransi yang belum optimal.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK sendiri tengah merancang aturan terkhusus teknologi asuransi (insurtech) demi terjadinya ketertiban para pemain yang fokus hanya menggelar layanan proteksi lewat digital.

"Tapi transformasi digital itu juga harus menjaga dua hal. Pertama, keamanan data nasabah, jangan sampai disalahgunakan. Kedua, kembali lagi aspek perlindungan konsumennya sekuat apa. Karena produk-produk proteksi yang harus ada tatap muka saja terkadang masih bisa menimbulkan salah paham," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper