Cara Mengajukan Klaim Manfaat Asuransi Haji 2022
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama telah menetapkan PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai penyelenggara asuransi haji 2022.
"Alhamdulillah bener kami Takaful Keluarga mendapat kepercayaan untuk menyelenggarakannya [asuransi haji 2022). Mohon doanya semoga semuanya berjalan baik dan lancar dan jamaah pulang dengan selamat serta ibadah hajinya mabrur," kata Direktur Utama Takaful Keluarga Arfandi Arief kepada Bisnis, yang dikutip Kamis (30/6/2022).
Dia mengatakan dalam asuransi haji 2022, jaminan yang diberikan hanya terbatas kepada dua manfaat yakni risiko meninggal dunia dan risiko kecelakaan.
Arfandi mengungkapkan, dalam asuransi haji 2022, jamaah haji yang meninggal akan mendapatkan santunan klaim sebesar Rp36 juta. Sedangkan santunan meninggal akibat kecelakaan mencapai Rp72 juta.
"Kecelakaan tidak meninggal ada persentase tertentu," katanya lebih lanjut.
Dilansir Tempo.co, Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Mekkah mencatat per Rabu, 29 Juni 2022, jumlah jamaah yang meninggal mencapai 16 orang. Tercatat delapan calon haji meninggal di Mekkah, selebihnya di Madinah dan di bandara.
Baca Juga
Kepala Seksi Kesehatan Daker Mekkah, Muhammad Imran di KKHI Mekkah mengatakan sejauh ini sebanyak 67 jamaah calon haji Indonesia sedang menjalani rawat inap di KKHI Mekkah. "Ini mereka mengalami gangguan jantung dan kami rawat di sini," kata Imran.
Hingga saat ini KKHI Mekkah sudah merawat 731 kasus dengan 531 rawat jalan dan 200 yang dirawat inap. Imran mengatakan, dari jumlah jamaah yang dirawat inap tersebut paling banyak mengidap penyakit jantung.
Selain itu, ada juga 16 jemaah calon haji yang dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi namun enam diantaranya menjalani perawatan, yaitu karena fraktur, stroke dan ada juga yang penanganan cancer. Kesehatan jamaah sendiri berada di luar jaminan asuransi namun ditangani pemerintah.